Identitas
Ismail Singaraja sebagai bandar judi bola beromzet puluhan jutaan rupiah
tersibak. Di tempat bermain bilyar Jalan Mangga Besar Raya No.64, Taman Sari,
pria tua berusia 66 tahun diringkus polisi, Rabu (10/6) sekira pukul
16.00.
Kapolsek
Metro Taman Sari, AKBP Afrisal mengatakan, penggerebekan itu lantaran
tersiarnya bisnis pelaku yang mulai meresahkan masyarakat. Dari tangan pelaku,
polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai 7.1 juta rupiah dan 100
dollar US yang diduga sebagai hasil kiriman pemasang melalui pesan singkat
telepon genggam.
Polisi juga
menyita delapan lembar bukti transfer Bank BCA, dompet pelaku berisi satu kartu
BCA, satu kartu Citibank Platinum, satu kartu Citibank cash back, dan 1 master
card. Selain itu juga, 3 unit telepon genggam merk Blackberry dan Nokia yang
biasa digunakan pelaku untuk melancarkan bisnisnya.
Polisi
menjerat Ismail Singaraja yang tercatat sebagai warga Taman Bendungan
Jati Luhur XI RT10/02 Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat itu dengan
Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
- See more
at:
http://www.indopos.co.id/2015/06/sembunyi-di-bilyar-taman-sari-bandar-judi-bola-dibekuk.html#sthash.M5A3rJg3.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar