Selain kasus penggelapan kepengurusan kendaraan bermotor, Kepolisian
Sektor (Polsek) Gedongtengen Kota Jogja juga tengah menangani kasus
perjudian yang dilakukan empat orang di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Keempat
tersangka ditangkap pada tanggal 28 Juni 2015 lalu pukul 23.00 WIB
dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sedang digalakkan jajaran
Polsek Gedongtengen.
Keempat
tersangka tersebut adalah Jum (44), Sup (50), Hen(32), dan Kas (48).
Keempatnya kedapatan sedang melakukan judi menebak nomor polisi (nopol)
mobil yang melewati tempat mereka berkumpul di sebelah barat simpang
Jalan Pasar Kembang dan Jalan Malioboro. Dari hasil penjaringan tersebut
polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 203
ribu.
“Judi yang dilakukan adalah
menebak nomor polisi mobil yang melewati tempat mereka berkumpul dari
arah timur. Satu kali mobil lewat setiap orang yang ikut harus
mengeluarkan uang Rp 5 ribu hingga terkumpul menjadi Rp 203 ribu,” ujar
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Agus Setyo Budi, Sabtu (4/7/2015).
Kompol
Agus sendiri menjelaskan bahwa berkas perkara sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Yogyakarta. Tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Operasi
Pekat ini terus kita lakukan untuk mencegah pertumbuhan penyakit
masyarakat seperti itu yang terus berkembang jenisnya. Kami juga minta
bantuan dari masyarakat dalam bentuk pelaporan karena keterbatasan
personil,” ungkapnya.
sumber: http://sorotjogja.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar