Sang Pencinta
Salam, ada yang bertanya,
bagaimana taubat dari judi, harta yang diperoleh darinya seperti rumah, pakaian dll statusnya Gimana?
trims ust Sinar Agama
Sinar Agama
Salam dan trims pertanyaannya: Pertama harus berhenti dari
judinya. Ke dua, harus melakukan kewajiban-kewajiban agamanya dengan harta selain judinya.
Misalnya tidak shalat di rumah tsb dan tidak memakai baju shalat dari hasil judinya
itu. Ke tiga, menghubungi marja'nya atau wakilnya yang memiliki ijin
sulh/suluh/damai, untuk meminta ijin penggunaan harta haramnya tsb. Tentu saja,
belum tentu diijinkan atau belum tentu diijinkan semuanya.
Karena itu, biasanya akan ditanyakan semua harta halal dan haramnya yang dimiliki saat mau taubat itu. Dan akan ditanyakan apa-apa pula konsekwensi yang akan terjadi kalau harta itu diambil oleh marja' atau wakilnya untuk diserahkan kepada orang syi'ah yang fakir/miskin (karena harta haram yang tidak ketahuan pemilik aslinya merupakan hak orang fakir/miskin), baik diambil semuanya atau sebagiannya. Begitu pula akan ditanyakan berapa anggota keluarganya supaya dapat mempertimbangkan konsekwensi2 tsb. wassalam.
Karena itu, biasanya akan ditanyakan semua harta halal dan haramnya yang dimiliki saat mau taubat itu. Dan akan ditanyakan apa-apa pula konsekwensi yang akan terjadi kalau harta itu diambil oleh marja' atau wakilnya untuk diserahkan kepada orang syi'ah yang fakir/miskin (karena harta haram yang tidak ketahuan pemilik aslinya merupakan hak orang fakir/miskin), baik diambil semuanya atau sebagiannya. Begitu pula akan ditanyakan berapa anggota keluarganya supaya dapat mempertimbangkan konsekwensi2 tsb. wassalam.
sumber: http://sinaragama.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar