Minggu, 18 Oktober 2015

Bandar Serta Penjudi Dadu dan Capjiki Digaruk Polisi


0 Votes(0)
KBRN, Sampang: Seorang bandar serta empat penjudi dadu dan capjiki ditangkap jajaran anggota Polres Sampang dalam sebuah operasi di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kelima tersangka tersebut diantaranya, inisial SY sebagai bandar, sementara RH, AR, YU dan TO merupakan penjudi. Tersangka sendiri berasal dari Kecamatan Camplong, Karang Penang dan Kebupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo mengatakan, pengerebekan perjudian tersebut berdasarkan laporan dari warga Desa Plampaan.

"Di desa tersebut ada sebuah hiburan orkes dan dibelakangnya itu ada arena judi, jadi kita langsung ke lokasi dan lima tersangka diamankan," kata Hari Siswo, Kamis (3/9/2015).

Dari hasil penangkapan tersebut, selain menangkap lima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti permainan judi dadu dan capjiki serta uang tunai hasil judi sebesar Rp 600 ribu.

"Tersangka kita periksa, barang bukti juga ada. Dalam kasus ini kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," imbuhnya. (Sup/AKS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar