Kamis, 27 Oktober 2016

Perjudian


  1. Pengertian 
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
  1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
  2. Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
  3. Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul patologi sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas. 
Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, et al (1987) dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology seperti yang dikutip oleh Papu (2002). Menurut mereka perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
  1. Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dan imbalan lainnya yang dianggap berharga.
  2. Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian di masa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan atau keberuntungan.
  3. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan atau kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.

  1.  Motif Perjudian Kajian Psikologi
Pada salah satu ayat dalam al-Quran surat al-Baqarah [2] : 219 bahwa sesungguhnya judi tidak memberikan maslahat melainkan mudarat—judi tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Individu yang melakukan tindakan berjudi terdorong motif untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (utility maximitation) bagi kesejahteraannya. Ekspektasi itu kemudian membuat dia melakukan spekulasi dengan cara-cara yang destruktif yang menghalalkan segala cara.
Merasakan kemenangan ketika berhasil meraup keuntungan membuat eskalasi kegembiraan (euforia) sangat tinggi dan mengantar keinginan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi faktor ini sebagai pencetus (driven) yang dapat merusak. Simak saja perilaku para penjudi, akan mempertaruhkan segala sesuatu yang dianggap sebagai harta untuk didiserahkan ditempat perjudian. Sekuensial dari perilaku tersebut akan berefek kepada tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya (disfungtional behavior), tidak lagi mematuhi pranata-pranata sosial, norma, nilai, dan hukum positif sehingga akan menimbulkan virus dalam masyarakat, bila tidak diselesaikan secara komprehensif, baik secara persuasif dan preventif maka akan menimbulkan penyakit sosial masyarakat.
Penyakit sosial akan sulit “diobati” bilamana didukung perilaku yang menetap telah dilakukan oleh sebagian masyarakat pada generasi sebelumnya yang terus-menerus masih dilestarikan seperti perilaku sabung ayam dan sejenisnya yang di dalamnya ada unsur judi. Terdapat pula pemahaman yang keliru oleh sebagian masyarakat bahwa perilaku-perilaku yang cenderung beraroma judi dianggap sebagai permainan dan filantropi (kerelaan memberikan sumbangan kepada pihak lain) namun semua itu jelas menggambarkan model judi yang dimodifikasi.
Perilaku berjudi menjadi bahan kajian lebih lanjut mengingat perilaku tersebut sebenarnya amat sulit diberantas. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa saja faktor yang memengaruhi perilaku tersebut ditinjau dari sudut pandang psikologi dan apakah suatu perilaku berjudi dapat dianggap sebagai perilaku yang menyimpang (patologis). Perjudian di satu pihak sangat terkait dengan kehidupan dunia bawah kita (underworld), tapi di pihak lain dilegalisasi (legitimated world), dan seakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dunia rekreasi dan hiburan. Keberanian mengambil risiko dan ketangguhan menghadapi ketidakpastian dalam dunia perjudian dan bisnis merupakan dua elemen yang nuansanya sama, kendati dalam konteks yang amat berbeda. Oleh sebab itu, dalam komunitas masyarakat tertentu perjudian tidak dianggap sebagai perilaku menyimpang yang dapat menimbulkan masalah moral dalam komunitas. Berbeda dengan pendapat tersebut, DSM-IV yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Assocation (APA) yang dikutip Papu (2002) mengatakan bahwa perilaku berjudi dapat dianggap sebagai gangguan kejiwaaan yang termasuk dalam Impulse Control Disorders, jika perilaku berjudi tersebut sudah tergolong kompulsif. Hal ini didasarkan atas kriteria perilaku yang cenderung dilakukan secara berulang-ulang tanpa dapat dikendalikan, sudah mendarah daging (menetap) dan sulit untuk ditinggalkan.
  1. Perilaku Berjudi Sebagai Patologis Sosial.
Untuk memahami apakah perilaku berjudi termasuk dalam perilaku yang patologis, diperlukan suatu pemahaman tentang kadar atau tingkatan penjudi tersebut. Hal ini penting mengingat bahwa perilaku berjudi termasuk dalam kategori perilaku yang memiliki kesamaan dengan pola perilaku adiksi. Menurut Papu (2002), pada dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:
  1. Social Gambler§
Penjudi tingkat pertama adalah para penjudi yang masuk dalam kategori “normal” atau seringkali disebut social gambler, yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli lottery(kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda, bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi tipe ini pada umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun komunitasnya, karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Perjudian bagi mereka dianggap sebagai pengisi waktu atau hiburan semata dan tidak mempertaruhkan sebagian besar pendapatan mereka ke dalam perjudian. Keterlibatan mereka dalam perjudian pun seringkali karena ingin bersosialisasi dengan teman atau keluarga. Di negara-negara yang melegalkan praktek perjudian dan masyarakat terbuka terhadap suatu penelitian seperti di USA, jumlah populasi penjudi tingkat pertama ini diperkirakan mencapai lebih dari 90% dari orang dewasa.
  1. Problem Gambler§ 
Penjudi tingkat kedua disebut sebagai penjudi “bermasalah” atau problem gambler, yaitu perilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi, keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan (National Council on Problem Gambling USA, 1997). Para penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah kehidupan. Penjudi bermasalah ini sebenarnya sangat berpotensi untuk masuk ke dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang disebut penjudi patologis jika tidak segera disadari dan diambil tindakan terhadap masalah-masalah yang sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian Shaffer, Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam website Harvard Medical School ada 3,9% orang dewasa di Amerika Bagian Utara yang termasuk dalam kategori penjudi tingkat kedua ini dan 5% dari jumlah tersebut akhirnya menjadi penjudi patologis. 
  1. Pathological Gambler§
Penjudi tingkat ketiga disebut sebagai penjudi “patologi” atau pathological gambler atau compulsive gambler. Ciri-ciri penjudi tipe ini adalah ketidakmampuannya melepaskan diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka sangat terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan frekuensi berjudi dan jumlah taruhan, tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan disekitarnya.American Psychiatric Association atau (APA) mendefinisikan ciri-ciri pathological gambling sebagai berikut: “The essential features of pathological gambling are a continuous or periodic loss of control over gambling; a progression, in gambling frequency and amounts wagered, in the preoccupation with gambling and in obtaining monies with which to gamble; and a continuation of gambling involvement despite adverse consequences” .

Meskipun pola perilaku berjudi ini tidak melibatkan ketergantungan terhadap suatu zat kimia tertentu, namun menurut para ahli, perilaku berjudi yang sudah masuk dalam tingkatan ketiga dapat digolongkan sebagai suatu perilaku yang bersifat adiksi (addictive disorder). DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders-fourth edition) yang dikeluarkan oleh APA menggolongkan pathological gambling ke dalam gangguan mental yang disebut Impulse Control Disorder. Menurut DSM-IV tersebut diperkirakan 1% (-) 3% dari populasi orang dewasa mengalami gangguan ini. Individu yang didiagnosa mengalami gangguan perilaku jenis ini seringkali di identifikasi sebagai orang yang sangat kompetitif, sangat memerlukan persetujuan atau pendapat orang lain dan rentan terhadap bentuk perilaku adiksi yang lain. Individu yang sudah masuk dalam kategori penjudi patologis seringkali di iringi dengan masalah-masalah kesehatan dan emosional. Masalah-masalah tersebut misalnya kecanduan obat (Napza), alkoholik, penyakit saluran pencernaan dan pernafasan, depresi, atau masalah yang berhubungan dengan fungsi seksual (Pasternak dan Fleming, 1999). Adapun kriteria individu yang dapat digolongkan sebagai penjudi yang patologis menurut DSM-IV Screen (alat yang digunakan untuk mengukur tingkatan penjudi) adalah jika individu tersebut menunjukkan 5 (lima) faktor atau lebih dari faktor-faktor sebagai berikut: 
  1. Preoccupation Terobsesi, dengan perjudian (contoh. sangat terobsesi untuk mengulangi pengalaman berjudi yang pernah dirasakan dimasa lalu, sulit mengalihkan perhatian pada hal-hal lain selain perjudian, atau secara khusuk memikirkan cara-cara untuk memperoleh uang melalui perjudian) 
  2. Tolerance, Kebutuhan untuk berjudi dengan kecenderungan meningkatkan jumlah uang (taruhan) demi mencapai suatu kenikmatan/kepuasan yang diinginkan.
  3. Withdrawal, Menjadi mudah gelisah dan mudah tersinggung setiapkali mencoba untuk berhenti berjudi.
  4. Escape, Menjadikan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah hidup atau perasaan yang kurang menyenangkan (contoh: Perasaan bersalah, ketidakberdayaan, cemas, depresi, sedih) 
  5. Chasing, Setelah kalah berjudi, cenderung kembali berjudi lagi untuk mengejar kemenangan supaya memperoleh titik impas. 
  6. Lying, Berbohong kepada anggota keluarga, konselor atau terapist atau orang lain tentang keterlibatan dirinya dalam perjudian. 
  7. Loss of control, Selalu gagal dalam usaha mengendalikan, mengurangi atau menghentikan perilaku berjudi. 
  8. Illegal Acts, Terlibat dalam tindakan-tindakan melanggar hukum, seperti penipuan, pencurian, pemalsuan, dsb, demi menunjang biaya finansial untuk berjudi.
  9. Risked significant relationship, Membahayakan atau menyebabkan rusaknya hubungan persahabatan dengan orang-orang yang sangat berperan dalam kehidupan, hilangnya pekerjaan, putus sekolah atau keluarga menjadi berantakan, atau kesempatan berkarir menjadi hilang.
  10. Bailout, Mengandalkan orang lain untuk memberikan uang kepada dirinya ataupun keluarganya dalam rangka mengurangi beban finansial akibat perjudian yang dilakukan.

  1. Perilaku Berjudi Sebagai Penyakit Sosial
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka bumi ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan. Misalnya, dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu, dan sebagainya siapa yang menang akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah akan memberikan atau melakukan sesuatu sesuai kesepakatan. Semua itu menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur perjudian. Ada sesuatu yang dipertaruhkan dalam permainan judi.
Perjudian merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan akan merusak kehidupannya. Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (lketerasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah [5] : 90-91 menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang bermakna sebagai hamba Tuhan tidak akan diperoleh.
Kreativitas memodifikasi judi dapat kita lihat diberbagai tempat, Jenis judi pun bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan gelap), adu ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum posistif seperti yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 dengan selama-lamanya dua tahun delapan bulan (2 tahun 8 bulan) atau denda sebanyak-banyknya sebesar Rp600.000,-
Karena menjadi penyakit sosial masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerjasama yang terintegtasi dan konstruktif antara berbagai komponen baik masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah, seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahadiyan (2009) dan Kantor LITBANG Bandung (2005) hasil penelitian mereka menyimpulkan perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait untuk melakukan upaya pencegahan secara preventif, represif dan persuasif. Diperlukan sosialisasi secara masif untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dengan pendekatan para tokoh agama setempat.

  1. Pengendalian Sosial Upaya Mencegah dan Merehabilitasi Patologi Sosial
Pengendalian sosial adalah upaya atau cara yang dilakukan masyarakat untuk menertibkan anggotanya masyarakatnya yang menyimpang, melanggar, atau membangkang terhadap nilai, aturan dan norma. Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah munculnya penyimpangan sosial dan penyakit sosial. Pengendalian sosial dilakukan agar masyarakat mau mematuhi aturan dan norma yang berlaku. Di samping itu, pengendalian sosial dimaksudkan agar terwujud keserasian bermsayarakat, tercipta ketertiban dalam kehidupan, memperingatkan para pelaku untuk tidak berperilaku menyimpang dan bertentangan dengan nilai, norma dan aturan.
Lalu bagaimana cara pengendalian sosial, bagaimana bentuk pengendalian sosial dan lembaga apa saja yang dapat berperan dalam pengendalian sosial dan merehabilitasi patologi sosial? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, cermati uraian berikut ini. Paling tidak ada empat cara untuk pengendalian sosial, yaitu persuasif, koersif, penciptaan situasi yang dapat mengubah sikap dan perilaku, dan penyampaian nilai norma dan aturan secara berulang-ulang.

  1. Persuasif
Cara ini dilakukan dengan penekanan pada usaha membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh, penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan memindahkan ke lokasi- lokasi tertentun yang sudah disiapkan.
  1. Koersif
Mestinya langkah ini ditempuh setelah langkah persuasif telah dilakukan. Apabila dengan anjuran, bujukan tidak berhasil, tindakan dengan kekerasan bisa dilakukan. Contoh polisi pamong praja, membongkar paksa lapak (termpat berjualan) PKL yang menurut informasi masyarakat sering dialkukan tempat perjudian. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan praktek-praktek perjudian, menangkap bandar judi Togel dan sabung ayam untuk kemudian diproses di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan seperti itu, bertujuan untuk menerapi pelaku agar merasakan sanksi ketika berperilaku menyimpang sehingga ada efek jera yang dirasakan, di harapkan dengan efek tersebut pelaku akan sadar.
  1. Penciptaan Situasi yang Dapat Mengubah Sikap dan Perilaku (kompulsif)
Pengendalian sosial sangat tepat bila dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang dapat mengubah sikap dan perilaku seseorang. Misalnya, ketika para penjudi melakukan perjudian sabung ayam tanpa mau mengindahkan ketentuan pemerintah, pemerintah, penegak hukum (kepolisian), dan para tokoh agama memberikan sosialisasi berupa himbauan-himbauan secara intensif berupa implikasi negatif terhadap kehidupa individu dan keluarga, melalui media-media efektif seperti radio atau tempat yang efektif (misalnya; balai desa, tempat ibadah, atau datangi rumah warga).

  1. Penyampaian Nilai, Norma dan Aturan Secara Berfulang-ulang (vervasi).
Pengendalian sosial juga dapat dilakukan dengan cara penyampaian nilai, norma, aturan secara berulang-ulang. Penyampaian ini bisa dengan cara ceramah maupun dengan dibuatkannya papan informasi mengenai aturan, nilai dan norma yang berlaku. Dengan cara demikian diharapkan nilai, norma dan aturan dipahami dan melekat pada diri individu anggota masyarakat.

Metode lain yang dapat dilakukakan, untuk mengendalikan dan mencegah penyakit atau penyimpangan sosial, maka bentuk-bentuk pengendalian sosial dapat dilakukan melalui cara-cara; menolak perilaku tersebut, teguran, pendidikan, agama, pengucilan, dan meminta pihak lain menanganinya.
a)      Menolak
Seseorang yang melanggar nilai, norma dan aturan mendapat cemoohan atau ejekan dari masyarakatnya, sehingga ia malu, sungkan, dan akhirnya meninggalkan perilakunya.

b)      Teguran
Orang yang melanggar nilai, norma dan aturan diberikan teguran, nasehat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar nilai, norma dan aturan.

c)      Pendidikan
Melalui pendidikan seorang individu akan belajar nilai, norma dan aturan yang berlaku. Dengan demikian ia dituntun dan dibimbing untuk berperilaku sesuai dengan nilai, norma dan aturan yang berlaku. Pendidikan ini bisa dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah.
d)     Agama
Agama memiliki peran yang sangat besar dalam pengendalian sosial. Orang yang memiliki agama akan memahami bahwa melanggar nilai, norma dan aturan di samping ada hukuman di dunia juga ada hukuman di akherat. Dengan pemahaman ini maka, individu akan terkendali untuk tidak melanggar nilai, norma dan aturan yang berlaku.
Menurut Papu (2002) menyikapi perilaku berjudi dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa hal yang krusial untuk diperhatikan:
  1. Mengingat bahwa perjudian amat sulit untuk diberantas, maka hal pertama yg perlu diperhatikan untuk melindungi anggota keluarga agar tidak terlibat dalam perjudian adalah melalui penanaman nilai-nilai luhur di mulai dari keluarga, selaku komunitas terkecil dalam masyarakat. Kalau orangtua dapat menanamkan nilai-nilai luhur pada anak-anak sejak usia dini maka anak akan memiliki kontrol diri dan kontrol sosial yang kuat dalam kehidupannya, sehingga mampu memilih alternatif terbaik yang berguna bagi dirinya dan masyarakat di sekitarnya. Penanaman nilai-nilai bukan hanya sekedar dilakukan dengan kata-kata tetapi juga lebih penting lagi melalui keteladanan dari orangtua.
  2. Mengingat pula bahwa perilaku berjudi sangat erat kaitannya dengan pola pikir seseorang dalam memilih suatu alternatif, maka sangatlah perlu bagi orangtua, pendidik dan para alim ulama untuk mengajarkan pola pikir rasional. Pola pikir rasional yang saya maksudkan adalah mengajarkan seseorang untuk melihat segala sesuatu dari berbagai segi, sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak alternatif yang ditawarkan. Dengan memiliki kemampuan berpikir rasional seseorang tidak akan dengan mudah untuk mengambil jalan pintas.
  3. Bagi anda yang merasa sudah sangat sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi, sebaiknya anda tidak segan-segan untuk meminta bantuan orang-orang professional seperti psikiater, psikolog, konselor atau terapist. Bekerjasamalah dengan mereka untuk melepaskan diri dari masalah perjudian. 
  4. Jika memang tidak memiliki pengendalian diri yang tinggi maka jangan sekali-kali anda mencoba untuk berjudi, sekalipun itu hanya perilaku berjudi tingkat pertama. Jangan pula menjadikan judi sebagai pelarian dari berbagai masalah kehidupan anda sehari-hari. Jika memang memiliki masalah mintalah bantuan pada orang-orang professional, bukan pergi ke tempat-tempat perjudian.
  5. Perkuat iman kepada Tuhan dan perbanyak kegiatan-kegiatan yang bersifat religius. Dengan meningkatkan iman dan selalu mengingat ajaran agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing maka kemungkinan untuk terlibat perjudian secara kompulsif akan semakin kecil. (https://elitasuratmi.wordpress.com/)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar