Jumat, 25 November 2016

MENGHINDARI PERILAKU BERJUDI

Firman Allah dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90-91:

Artinya : (90). Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).


Pada ayat tersebut kata al maisir yang artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. Atau diambil dari kata al yasaraa yang berarti merampas harta temannya.
Ibnu Abbas berkata : al maisir disebut juga al qimaar artinya taruhan atau judi. Sedang menurut Imam Syaukani : setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan almaisir atau berjudi. Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Dinyatakan oleh ibnu abbas  bahwa “orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan taruhan istri dan hartanya, sehingga bagi yang menang berhak mengambil istri dan harta orang yang kalah, kemudian turun surat al Baqoroh ayat 12 yang membahas tentang perjudian. Ibnu menyatakan apabila kita ragu-ragu atas suatu hukum sebuah perkara itu halal atau haram maka lihatlah aspek mudhorot dan manfaatnya. Jika mudhorotny alebih banyak, mustahil Allah memerintahkannya atau menghalalkannya.
Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.         Tidak diterima persaksiannya
b.         Di had ( didera )dan alat perjudiannya dihancurkan
c.         Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d.         Mendapat laknat dari Allah
e.         Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f.          Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
g.         Penjudi dihukum menurut hukum syara’ dan atau Negara yang berlaku
h.         Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.

Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan social, diantaranya :
a.      Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
b.      Merugikan ekonomi karena ketidak pastian  usaha yang dilakukan
c.       Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d.      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.      Menutup kepekaan rasa manusiawi
f.        Menjadikan orang malas bekerja
g.      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama
h.      Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
i.        Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
j.        Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.

Mengingat besarnya bahaya perjudian perlu diupayakan pencegahan yang integral dari berbagai pihak, diantaranya :
a.      Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
b.      Umaro’ hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c)   Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d)   Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e)  Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan  memperbaiki diri dengan amal sholih.
f)  Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g)  Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta


Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a)  Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c)  Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d)  Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e)  Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56). (http://ilhamyp06.blogspot.co.id/2011/05/menghindari-perilaku-tercela-berjudi.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar