Senin, 23 Januari 2017

Aceh Tamiang: 27 Penjudi Dicambuk, Tiga Diantaranya Wanita

Ilustrasi. DailyMail
Ilustrasi. DailyMail
Sebanyak 27 warga yang terlibat kasus judi (maisir) di Aceh Tamiang, dihukum cambuk dengan 6 s/d 11 kali cambukan. Mereka bersalah karena melanggar  pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat. Hukuman cambuk itu dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. Rabu (17/2).
Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin pada kesempatan itu mengatakan, ke 27 terhukum dieksekusi hukuman uqubat cambuk dalam pidana maisir. Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilaksanakan di tempat umum, agar dapat dilihat oleh siapa saja. Dan menjadi iktibar bagi warga yang hadir agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar Qanun syariat Islam. “Kita harus mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh,” ujarnya.

27 orang yang dieksekusi cambuk, merupakan yang terbesar di Aceh Tamiang, sejak pelaksanaan Syariat Islam diterapkan di Aceh. dari 27 orang tersebut tiga diantarnya perempuan. Mereka yang di eksekusi sebagian telah menjalani tahanan sementara, sedangkan sisa hukumancambuk yang dijalani setiap orang bervariasi dari 6-11 orang. “Keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya
Mereka yang dihukum, M Nasir (7 kali cambuk), Suria Efendi (7 kali cambuk), Junaidi (7 kalicambuk), Sukiman (7), Syamsudin (4), Hasbi Harun (9), Irwansyah (11), M Sadli (9), Darwan (9), Piniran (9), Sutrisno (9), Muhammad Ali (6), Edi Syahputra (6). Selanjutnya M Juned (6), Salman Syahputra (6), Tamrin (6), Rusli (5), Irwansyah (9), taufiq hidayat (6), Ridwan (6), Khairuddin (5), Budiman (5), T Fauzi (5), Herry wan Syahputra (5).  Sedangkan tiag perempuan, Herlina (6), Yuslidar (6), dan Maria (6). (http://www.atjehcyber.com/nanggroe/aceh-tamiang-27-penjudi-dicambuk-tiga-diantaranya-wanita.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar