Senin, 08 Desember 2014

Penggerebekan judi adu ayam, bandar panik dan loncat ke selokan

Penggerebekan judi adu ayam, bandar panik dan loncat ke selokan

Polsek Kelapa Gading menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Rawa Sengon RT 07 RW 22, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya 12 penjudi adu ayam diciduk.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya judi ayam tersebut.

Sutriyono menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu penonton dan bandar tengah asyik mengadu ayam jago, ketika polisi datang suasana berubah menjadi panik dan berhamburan lari serta loncat ke saluran air yang berada di dekat lokasi.

Polisi yang sudah mengepung lokasi membuat mereka tak berdaya, selanjutnya mereka diangkut menggunakan mobil patroli dan sepeda motor ke Mapolsek Kelapa Gading.

"Kegiatan mereka baru berjalan tiga hari. Lokasi dibuat penyelenggara layaknya arena sabung ayam, lantainya disemen, ada tempat penonton dan diberi atap untuk berteduh. Arena tempat sabung ayam itu langsung kami bongkar. Lokasi itu tidak bertuan, jadi mereka bebas melakukan aktifitas," ujar Sutriyono di Jakarta, Kamis (4/12).

Lanjut Sutriyono, dari 12 orang yang diciduk, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Adhar Seno alias Babe (49) yang bertugas sebagai penyelenggara, Bahrudin alias Deo (46) sebagai pelaksana dan Suharsono (50) sebagai wasit," ungkapnya.

Sedangkan 9 orang lainnya yang pada saat penggerebekan mereka sedang menonton dan masih dalam pemeriksaan.

Sutriyono menjelaskan, dalam sehari pertarungan ayam jago sebanyak 5-6 kali. Setiap sekali tanding, penyelenggara dapat jatah Rp 300 ribu, pelaksana Rp 50 ribu dan wasit Rp 25 ribu.

"Sekali taruhan rata-rata memasang Rp 1 juta. Kebanyakan pemainnya warga Kampung Sengon, Kelapa Gading," ujar Sutriyono.

Tahun lalu, polisi juga pernah melakukan penggerebekan di lokasi sama. "Kami akan pantau terus lokasi tersebut dan lokasi lainnya. Jadi jangan coba-coba membuka permainan judi di kawasan kami. Saya akan lakukan tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sutriyono.

Ketiga tersangka terancam pasal 303 mengenai perjudian dan terkena kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Kelapa Gading mengamankan barang bukti berupa 10 ekor ayam jago, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding, serta uang sebesar Rp 2,3 juta.
[www.merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar