Jumat, 13 Maret 2015

11 Penjudi Cingkoko “Kompak” Ngaku Kapok

-Sidang kasus perjudian di Kabupaten Bintan.
Keterangan foto: Para terdakwa kasus perjudian jenis cingkoko saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (10/3). Foto: Rindu Sianipar.
Keterangan foto: Para terdakwa kasus perjudian jenis cingkoko saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (10/3). Foto: Rindu Sianipar.

Sebelas pria yang terlibat kasus perjudian jenis cingkoko di Kabupaten Bintan serentak mengaku salah dan kapok karena telah berjudi. Pengakuan tersebut diungkapkan para pelaku saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/3) kemarin.
“Kami ngaku salah pak hakim. Tak mau ulang lagi,” ujar salah satu terdakwa yang diikuti terdakwa lainnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan.
Kesebelas terdakwa yang mayoritas berprofesi nelayan dan petani ini yakni Hak Siok, Abu Daek yang berperan sebagai bandar. Sementara para pemain yakni Songkui, Laode, Lamudian, Mansyur, Basri, Kahirudin, Hengki, Isman dan Morakkir. Berbagai pengakuan dilontarkan para terdakwa hingga mau berjudi.
Ada yang mengaku hanya iseng-iseng saja hingga mencoba peruntungan di judi. “Hanya iseng-iseng saja pak, habiskan waktu. Saya waktu itu kalah pak,” ujar salah seorang terdakwa yang mengaku saat diamankan polisi dirinya kalah. Proses persidangan kasus ini berlangsung cukup menghibur para pengunjung sidang.
Tampak para pengunjung yang mayoritasnya dari kalangan keluarga para terdakwa sesekali tertawa mendengar “celotehan” polos para terdakwa.
Melihat tingkah pola beragam para terdakwa ini juga beberapa kali membuat majelis hakim tampak tertawa kecil. “Coba praktekkan dulu gimana saudara berjudi,” ujar hakim.
Mendengar permintaan hakim, salah satu terdakwa mendekat ke meja hakim dan memperagakan cara mereka bermain judi. “Kalau nomor yang ditebak benar, maka bandar bayar lima sampai tujuh kali lipat dari berapa jumlah uang taruhan,” ujar terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan para pelaku, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Kasus ini berhasil diungkap polisi pada tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah lokasi terbuka yang berada di sekitar wilayah Tanjunguban Kabupaten Bintan.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk bermain judi seperti lapak dan mata dadu serta uang senilai Rp 1,55 juta. (http://www.sidaknews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar