Kamis, 09 Juli 2015

Polisi Tangkap 35 Penjudi Koprok Usia Lanjut di Penjaringan

Polisi Tangkap 35 Penjudi Koprok Usia Lanjut di Penjaringan
REUTERS/Bobby Yip
 
  Sebanyak 35 orang ditangkap petugas Kepolisian Metro Jakarta Utara di ruko yang berada di Jalan K, Teluk Gong, Penjaringan, Kamis malam, 25 Juni 2015. Penangkapan itu terkait dengan perjudian jenis dadu koprok.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yully Kurniawan mengatakan 35 tersangka itu terbagi menjadi tiga bagian. "Satu bandar judi, satu kasir, dan 33 pemain judi," ucapnya di kantornya, Jumat, 26 Juni 2015. "Omsetnya ratusan juta per bulan."

Saat penangkapan di ruko tiga lantai itu, ujar Yully, para tersangka berada di lantai satu. Polisi  menemukan barang bukti uang Rp 78 juta dan peralatan judi berupa 28 dadu, 1 set alat kocok dadu, 2 lapak, 2 kursi plastik, dan 3 meja.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Faruk menuturkan bandar dan kasir judi itu dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan 33 pemain dijerat dengan Pasal 303 KUHP subsider 303 bis KUHP. "Pemain diancam hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Pantauan Tempo, para pemain judi itu berusia lanjut.  "Pekerjaan mereka rata-rata pedagang. Kami masih menyelidiki kasus ini dan mencari bandar lain," ucap Faruk. (http://metro.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar