Rabu, 15 Juli 2015

Serikandi Polres Klaten 'Libas' Bandar Judi


Duo pelaku judi hongkong mengaku kapok (Sri Warsiti) 
 
 Baru dua bulan bebas dari penjara, bandar judi hongkong kembali disikat tim Srikandi Babat Pekat Polres Klaten.  Tersangka adalah Sup (55) warga Somopura, Jogonalan.

Selain itu Tim Srikandi juga menangkap pelaku lainya, yakni Sp (54) warga Dompyongan, Jogonalan, Klaten. Keduanya akan dijerat dengan pasal 303KUHP dengan ancaman hukuman Selama-lamanya 10 tahun.

Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo melalui Komandan Tim Srikandi yang juga Kabag Sumda Polres Klaten Kompol Heru Setyaningsih Rabu (15/07/2015) mengemukakan, pelaku adalah pemain lama. Sebelumnya pernah tertangkap dalam kasus yang sama, dan divonis empat bulan penjara. Namun demikian, tidak jera, bahkan baru beberapa saat bebas, kini sudah nekad beroperasi kembali.

Adapun kronologis penangakapan, sebrelumnya Tim Srikandi mendapat laporan masyarakat jika ada perjudian togel jenis hongkong di Wirosari, Somopuro. Setelah dicek ternyata benar, sehingga langsung dilakukan penggrebegan.

Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa 1 bendel keplek, 1 bendel kertas karbon, 1 lembar kertas rekap OK (omset kotor), 1 handphone, 12 ballpoin, kalkulator, uang tunai Rp 207 ribu dan buku tulis. sumber: KRjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar