Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap setidaknya empat perjudian online dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2014.
Dari keempat kasus tersebut, polisi menahan 12 tersangka di wilayah Bekasi. "Pengungkapan judi online ini dalam rangka antisipasi kita atas berlangsungnya Piala Dunia ya. Untuk tersangka, semuanya laki-laki. Mereka menjalankan kegiatannya melalui jaringan internet," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (17/6/2014).
Polisi menyita lebih dari 20 jenis barang, antara lain kartu ATM, buku tabungan, ponsel, modem, laptop, komputer, mesin hitung, dan uang tunai. Menurut Rikwanto, omzet judi online tersebut antara Rp 3 juta dan Rp 50 juta per hari.
"Jadi, perjudian online ini beroperasi di Indonesia. Laman judi online tersebut menyediakan permainan bola tangkas, kasino online, dan togel online. Semua barang bukti sudah kami sita," ucap Rikwanto di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (megapolitan.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar