Satuan Reskrim Polres Wonogiri kembali menggrebeg perjudian diwilayah
hukum Polres Wonogiri,di Kecamatan Tirtomoyo,Kamis(18/10/2012) di rumah
Setiyawan(36)yang sedang mengadakan hajatan selamatan kelahiran bayinya
didusun Tirtomoyo.
Berdasarkan informasi warga
tim resmob melakukan penyisiran diwilayah Tirtomoyo dan berhasil
menemukan lokasi perjudian dirumah salah seorang warga yang sedang
menggelar sepasaran(sepekan) kelahiran bayi.
Pada saat penggerebegan ada sebagian pelaku yang berhasil melarikan diri,pelaku perjudian yang berhasil diamankan sejumlah 8 orang,salah satu di antaranya seorang guru,Triyono(47)alamat dusun Tirtomoyo,Desa Tirtomoyo Kecamatan Tirtomoyo,Agus.S(47),Triyanto(45),Maryadi(52), Naryo(37),BambangHaryanto(41), Suliyono(44),Tardi(42).
“Pelaku yang berhasil kabur sudah kita ketahui identitasnya dan saat
ini tim kita sedang melakukan pengejaran,”jelas Kapolres Wonogiri AKBP
Ni Ketut Swastika. melalui Kasatreskrim AKP Sukirwanto diruang
kerjanya.tim resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
alat perjudian kartu ceki,domino,dadu oglok dan uang tunai yang totalnya
sekitar 1.781.000,ikut pula diamankan 16 unit sepeda motor.
Kedelapan tersangka perjudian itu pun langsung diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti,dan mereka terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, Sukirwanto mengatakan polisi akan bertindak tegas untuk memberantas PEKAT(penyakit masyarakat) diwilayah hukum Wonogiri ,”tersangka sementara kita jerat dengan pasal 303 dan diancam dengan hukuman kurungan atau penjara sesuai UU yang berlaku disini”,pungkasnya. (http://solorayaonline.com)
Pada saat penggerebegan ada sebagian pelaku yang berhasil melarikan diri,pelaku perjudian yang berhasil diamankan sejumlah 8 orang,salah satu di antaranya seorang guru,Triyono(47)alamat dusun Tirtomoyo,Desa Tirtomoyo Kecamatan Tirtomoyo,Agus.S(47),Triyanto(45),Maryadi(52),
Kedelapan tersangka perjudian itu pun langsung diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti,dan mereka terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, Sukirwanto mengatakan polisi akan bertindak tegas untuk memberantas PEKAT(penyakit masyarakat) diwilayah hukum Wonogiri ,”tersangka sementara kita jerat dengan pasal 303 dan diancam dengan hukuman kurungan atau penjara sesuai UU yang berlaku disini”,pungkasnya. (http://solorayaonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar