Petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya membongkar kegiatan perjudian yang diselenggarakan melalui
jaringan internet. Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka yang
menyelenggarakan judi jenis bola, mickey mouse hingga togel yang
dilakukan via websiter. |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
mengungkapkan, perjudian ini terungkap setelah penyidik cyber crime
melakukan patroli di dunia maya. "Hasil cyber patrol ini didapat ada
beberapa situs yang diindikasikan menyelenggarakan kegiatan perjudian.
Ada 12 tersangka yang diamankan dalam kasus ini," jelas Rikwanto kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014). Rikwanto mengatakan, ada 4 situs yang terindikasi menyelenggarakan kegiatan perjudian. Yang pertama, situs www.xxxxx88.com menyelenggarakan judi dengan jenis permainan bola tangkas. Dalam kasus ini, ada 6 tersangka yang ditangkap pata tanggal 9 Juni 2014 lalu. "Judi bola tangkas ini cara bermainnya dengan menginstal java dan game yang telah disediakan," ujar Rikwanto. Kemudian, seorang tersangka berinisial EY (32), ditangkap karena menyelenggarakan judi lewat situs www.xxxxxxx88.com. Jenis permainan yang diselenggarakan yaitu mickey mouse. Selanjutnya, 4 tersangka diamankan pada tanggal 30 Mei 2014 karena menyelenggarakan judi lewat situs www.xxxhabetxx.com. Situs tersebut merupakan agen judi yang siap membantu user ataupun member yang akan ikut dalam perjudian. (news.detik.com) |
Jumat, 20 Juni 2014
Polda Metro Jaya Bongkar 4 Situs Judi, Mulai dari Bola Hingga Togel Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar