Agung Wuryanto*)
Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di
Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak
bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan
tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya
dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke
atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah. Berbagai event
bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan
tinju dan lain sebagainya. Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai
dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah
tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara
tidak sadar bisa menimbulkan multiplier effect dan berdampak langsung
kepada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seperti adanya
"penghalalan segala cara" dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga
menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga suami
istri-anak, dan lain-lain.
Menjawab keprihatinan
akan beredarnya judi online ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika
mengadakan seminar nasional yang didukung oleh Kementerian Sosial, dan
Kementerian agama serta Indra Syahnun Lubis and Associated bertajuk
"Menyikapi Judi Online, Permasalahan dan Solusi" yang diadakan di Ruang
Audiotorium RRI, Selasa (10/7). Direktur Utama RRI, Rosita Niken
Widiastuti menyatakan seminar ini disiarkan RRI ke seluruh Indonesia dan
dapat diakses di streaming RRI serta siaran khusus luar negeri.
Bertindak sebagai pembicara adalah perwakilan dari
Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur
Utama RRI, Yayasan Nawala, Badan Intelijen Nasional, dan Praktisi dari
Perguruan Tinggi. Pembicara dari Indra Syahnun Lubis and Associates
menyampaikan pendapatnya bahwa perjudian merupakan tindak murni yang
dilarang oleh hukum Indonesia. Dan juga tidak ada ajaran agama manapun
yang menghalalkan perjudian. Seluruh komponen masyarakat perlu menyikapi
hal yang sama tentang dampak yang ditimbulkan. Indra Syahnun Lubis and
Associates merupakan salah satu elemen masyarakat dari unsur
advokat/pengacara yang berani menyuarakan tentang perjudian secara
online. Dengan dilandasi dengan pengalaman-pengalaman menangani kasus
hukum terkait perjudian, Indra Syahnun Lubis and associates berinisiatif
mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam rangka pencegahan
judi online di dunia maya.
Sementara itu dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyatakan kesadaran akan sistem perjudian dengan segala
konsekuensinya merupakan pekerjaan bersama-sama. Atas dasar itulah
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Kementerian Sosial
dan Kementerian Agama untuk bersama-sama mengkampanyekan perjudian
online ini.
Indonesia telah lama memiliki peraturan
perundang-undangan yang melarang perjudian seperti UU No. 7/1974 tentang
Penertiban Perjudian. Sedangkan dalam dunia maya, pemerintah memiliki
dasar hukum yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal. Pelaku bisa
dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2, yaitu “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian”. Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut
Pasal 43 ayat 1, "yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau
“Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1,
yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengurangi atau bahkan menghilangkan perjudian online
merupakan kerja keras yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Langkah yang diambil pemerintah terkait dengan perjudian online antara
lain : mengadakan kajian tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian
online; melakukan sosialisasi bentuk-bentuk judi online; bahaya judi
online bersama dengan instansi yang terkait; menggalang organisasi
kemasyarakatan, tokoh agama, generasi muda, aparata penegak hukum, dan
pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya
pengendalian/ pemblokiran situs judi online; melakukan monitoring secara
berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online &
melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak serta mendorong
kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian
online. Dengan seminar nasional ini diharapkan dapat dijadikan sebagai
kick-off kampanye stop judi online di dunia maya. (www.kemsos.go.id)
|
Jumat, 20 Juni 2014
Judi Online, Permasalahan dan Solusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar