Senin, 21 Juli 2014

Menghalalkan Judi Perlu Dikaji


Dianggap Bukan Solusi Pemberantasan Dagur

Gambar Menghalalkan Judi Perlu Dikaji
MASIH MARAK: Demo salah seorang tersangka dagur yang tertangkap Satreskrim Polres Palangka Raya, Sabtu (19/7) malam.
Pernyataan Wali Kota Palangka Raya Riban Satia akan membuka tempat khusus judi, mengundang kritik para praktisi hukum. Pasalnya, Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan larangan judi.
Solusi tanggulangi judi dengan menyediakan tempat khusus itu, dirasa perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan penegak hukum. Kendati masih wacana, menghalalkan judi menuai kritik dari berbagai pihak. Menurut para praktisi hukum, legalisasi judi bukanlah jawaban memberantas perjudian.
“Kejahatan tidak pernah bisa berhenti. Tugas negara untuk menindak siapapun yang terlibat dalam perjudian menurut ketentuan Pasal 303 KUH Pidana,” ucap pengacara Labih Binti saat menghubungi wartawan koran ini melalui telepon, Minggu (20/7) pagi.
Secara tegas, ia menilai melegalisasi judi bukanlah suatu jawaban dalam memberantas kejahatan perjudian. Bahkan dia menyebutkan, dengan dilegalisasikannya judi merupakan mimpi buruk bagi masyarakat. “Memberantas kejahatan adalah tugas kita semua, bukan hanya tugas Polisi. Mengubah undang-undang bukan pekerjaan mudah, tanpa menghapus Pasal 303 KUH Pidana, legalisasi judi di negeri ini, termasuk di Kalteng adalah mimpi buruk,” cetusnya.
Dia berharap upaya aparat penegak hukum terus dilakukan. Dengan melakukan tindak tegas terhadap para pelaku kejahatan judi tersebut. “Mau dibawa kemana negeriku ini kalau judi dilegalkan, penindakan harus terus dilakukan,” kata Labih. 
Sebelumnya, pengacara Rio Denamore Dau juga mempertanyakan kebijakan akan dilegalkannya perjudian, yang menurutnya hanya persoalan ketegasan dari penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Judi memang melanggar hukum, kalau dilegalkan bisa menghasilkan pendapatan daerah, juga menghindari adanya judi illegal. Yang perlu sebenarnya ketegasan aparat, kalau judi melanggar hukum ya ditindak. Masyarakat tidak boleh disalahkan, kalau aparat tegas, masyarakat juga berpikir dua kali melakukannya,” ucapnya.
 
Penjudi Dagur Disikat Polisi
Di samping wacana melokalisasikan dagur, praktik judi khususnya di Palangka Raya masih marak. Bahkan salah seorang residivis bernama Demo dengan kasus yang sama, kembali tertangkap saat menggoyang dadu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan melalui Kasat reskrim AKP M Ali Akbar mengatakan, penangakapan residivis dagur itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung.
Polisi yang mendapat laporan langsung meluncur dan mendatangi lokasi kejadian, tanpa menunggu komando langsung melakukan penangkapan. Alhasil salah satu tertangkap dengan barang bukti lapak judi, uang Rp500 ribu. Sedangkan beberapa orang lainnya berhasil kabur ke dalam semak-semak.
“Pelaku memang residivis dan beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Apa yang kami lakukan ini sebagai bukti nyata polisi tidak akan pernah main-main dengan bentuk perjudian yang ada di Palangka Raya,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, ia sudah melakukan aksinya beberapa tahun yang silam, sehingga setiap kali melakukan aksinya sulit tertangkap. Dan pada 2013 tertangkap dan ditahan. Setelah bebas kembali beraksi hingga ke beberapa kabupaten yang ada di Kalteng dengan meraup untung yang cukup lumayan. Hingga akhirnya saat membuka lapak di Temanggung Tilung, ia disikat polisi. (http://kaltengpos.web.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar