Selasa, 26 Agustus 2014

Polisi Jaring 4 Pejudi di Pemancingan

Pelaku judi kartu domino digelandang ke Mapolres Wonosobo. (Ariswanto)
Pemancingan Jlegong Kampung Pagerkukuh Wonosobo yang sering dijadikan sarang perjudian digrebeg petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo. Sebanyak empat kawanan pejudi, masing-masing Sm (22), Tr (22), Ks (28), dan Dd (35) berhasil dibekuk ketika tengah asyik bermain kartu domino atau gaple.

Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP M Taat Resdianto kepada KRjogja.com, Selasa (26/08/201) membenarkan adanya penggrebegan tempat perjudian tersebut. Penggrebegan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan aksi perjudian di lokasi pemancingan tersebut.

Polisi langsung bergerak cepat dengan menggrebeg tempat perjudian dan membuahkan hasil. Sebanyak empat tersangka yang sedang asik main kartu domino tidak berkutik saat digerbeg petugas. Pilisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 set kartu domino, uang taruhan, serta alas karpet digunakan untuk alas judi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Mereka dijerat denganpasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terkait maraknya aksi perjudian, tegas AKP M Taat, pihak kepolisian akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ada indikasi perjudian di wilayahnya masing-masing. “Informasi dari masyarakat akan sangat membantu upaya pemberantasan perjudian di Wonosobo,” tandasnya.(http://krjogja.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar