Kamis, 30 Oktober 2014

5 Petugas GBK Main Judi Sambil Tenggak Miras

5 Petugas GBK Main Judi Sambil Tenggak Miras

Lima petugas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan ditangkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Ilustrasi/Sindophoto)
Lima petugas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan ditangkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu ditangkap lantaran berjudi.

Kelima pelaku adalah Usman (36), Sabri (29), Cahyo Darmo (42), Agus Bilmas (44), dan Hari Sujatmiko (36). Dari kelimanya polisi menyita barang bukti uang taruhan sebesar Rp1,2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku. 

"Kita tangkap mereka berkat laporan para warga yang sudah resah melihat para petugas kerap bermain judi. Kita tangkap mereka di pos jaga pintu lima (GBK)," katanya di Jakarta, Minggu (26/10/2014).

Dari keterangan warga, saat itu sejumlah warga yang akan pulang dari berolahraga di GBK merasa janggal lantaran tak ada petugas jaga maupun penjaga parkir yang meminta tiket. Banyak kendaraan yang hilir mudik tanpa diperiksa.

"Ada warga yang penasaran, kemudian langsung mengecek di pos jaga pintu lima. Pas dilihat para petugas lagi asik main judi sambil minum-minuman keras," ujarnya.

Kata dia, ketika ada aksi perjudian, maka di sekitar kawasan tersebut akan berpotensi terjadi tindak kejahatan lainnya, bisa jadi saling tikam, atau pemerasan. Untuk itu pihaknya terus melakukan pemberantasan terhadap aksi perjudian.

"Perjudian merupakan tindak kriminal yang berpotensi menimbulkan aksi kriminal lainnya," tuturnya.

Cahyo Darmo, salah seorang petugas keamanan GBK yang ditangkap mengakui bermain judi bersama rekan-rekannya. Dia beralasan bermain judi gaple untuk menghilangkan kejenuhan.

Sementara mengenai minuman keras, Cahyo beralasan hal itu untuk menjaga stamina mereka. 

"Suntuk juga kalau jaga parkir terus, sesekali kita bermain judi dan minum-minuman keras. Memang tindakan kami salah karena bermain saat jam kantor, belum lagi kita main judi di area olah raga," ujarnya di Polsek Tanah Abang.

Kelimanya akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


(http://metro.sindonews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar