Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, kepadaSolopos.com, Rabu (5/11/2014), menyampaikan berdasar data yang dikumpulkan perjudian, terutama capjiki, mulai tumbuh di Kota Bengawan. Sejak awal Oktober polisi sudah mengungkap tujuh kasus perjudian segala jenis. Kasus terbanyak judi capjiki.
Pengungkapan kasus judi capjiki terbaru dicapai aparat Polsek Jebres belum lama ini. Petugas Polsek Jebres menangkap satu tersangka, yakni penambang atau subbandar. Sebelumnya, aparat Polsek Serengan mengungkap kasus judi dadu dan menangkap lima tersangka.
Menurut mantan Kabagops Polres Banyumas itu, adanya praktik judi tersebut mengindikasikan capjiki yang sudah lama terkubur mulai tumbuh kembali. Oleh karena itu diperlukan upaya nyata untuk menekan perkembangannya. Sejak sebulan terakhir aparat Polresta menggelar operasi yang secara khusus mengungkap tiga kejahatan prioritas. Sasaran itu yakni perjudian, narkoba, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Perjudian memang menjadi fokus kami, karena kasus ini yang dapat merebak cepat kalau tidak segera ditangani. Tindak pidana jenis ini menyasar kalangan menengah ke bawah. Kan kasihan ketika ada fenomena orang yang susah payah bekerja lalu hasilnya untuk berjudi. Akhirnya timbul masalah keluarga. Itu kan sangat meresahkan,” terang Guntur Saputro mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat dihubungi Solopos.com.
Indikasi mulai tumbuhnya capjiki, kata Guntur, semakin terlihat dari praktik yang dilaksanakan secara terbuka, seperti di warung, pangkalan ojek, dan sebagainya. Dia mengimbau agar masyarakat tidak membuka peluang bagi siapa pun yang berupaya menumbuhkembangkan praktik perjudian apa pun jenisnya. Peran masyarakat, menurut Guntur, menjadi sangat vital yang dapat menentukan bisa atau tidaknya perjudian di Solo diberantas.
Diintai Beberapa HariSementara itu, Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi, kepada wartawan mengatakan dapat mengungkap capjiki, Selasa (4/11/2014), berkat pengintaian beberapa hari sebelumnya. Setelah memastikan ada praktik judi, petugas menggerebek rumah warga di Gandekan yang diduga menjadi penambang capjiki. Kala itu petugas menangkap Haryanto, 48, dan menyita barang bukti berupa satu lembar paito atau rekapan hasil keluaran, satu unit ponsel. (www.solopos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar