Kamis, 20 November 2014

Jualan Togel, PNS Banyuwangi Ditangkap

Jualan Togel, PNS Banyuwangi Ditangkap     

Kepolisian Sektor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Adenani karena berjualan togel. Lelaki 53 tahun itu adalah staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi sejak 1999.

Kepala Polsek Banyuwangi Ajun Komisaris I Ketut Redana mengatakan Adenani ditangkap pada Ahad, 16 November 2014, sekitar pukul 15.00. Ia ditangkap di depan rumahnya di Jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Sobo, setelah melayani pembeli togel. "Salah satu pembeli adalah polisi yang menyamar," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 17 November.  

Polisi menyita uang hasil penjualan togel sebesar Rp 86 ribu, sebuah ponsel, dan kupon togel. Adenani dibidik dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Setelah ditangkap, Adenani langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek. 

Kepada penyidik, Adenani mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjualan togel sejak 1,5 bulan yang lalu untuk mencari tambahan penghasilan. "Cuma cari-cari tambahan saja," katanya. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar