Jumat, 21 November 2014

Gerebek Judi Kopyok Bangjo di PAUD, Penjudi Kabur Bandar Dibekuk

kompas.com/syahrul munirRujito (48), warga Sambongsari, Kutowinangun, Kota Salatiga ditangkap aparat Polsek Suruh karena menggelar judi kopyok bangjo di teras PAUD Dusun Krajan, Desa Cukilan, Suruh, Kabupaten Semarang
Asik bermain judi kopyok bangjo di teras PAUD Dusun Krajan, Desa Cukilan, Suruh, Kabupaten Semarang, Rujito (48) ditangkap anggota Polsek Suruh, kemarin malam.

Apes bagi warga Sambongsari, Kutowinangun, Kota Salatiga itu, manakala digerebek semua pemasangnya kabur. Walhasil hanya dia yang meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolres Semarang.

Tersangka mengaku menjadi bandar judi dadu kopyok bangjo setiap kali digelar tradisi sedekah bumi. Biasanya pada saat acara tersebut, sebagian masyarakat memang mencari kesenangan dengan memasang taruhan pada jenis judi tertua di tanah Jawa itu.

"Selain sedekah bumi, juga kalau ada pasar malem. Yang masang dari anak-anak hingga orang tua-tua," kata Rujito, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2014) siang.

Mengenai omzet, Rujito mengaku dalam setiap event bisa mengantongi keuntungan Rp 150ribu hingga Rp 1 Juta, tergantung tingkat keramaian. Namun dalam penggerebekan kemarin, polisi hanya mendapati uang judi Rp 83.000, selain barang bukti lainnya seperti lapak terpal plastik, lampu teplok, empat mata dadu, tempurung kelapa, serta kayu bundar sebagai sarana permainan judi.

Buruh serabutan itu juga mengaku tidak mempunyai trik khusus agar menang dalam setiap putaran judi. Sehingga dia kerap mengalami kekalahan. "Kemarin saat ditangkap Polisi saya posisi kalah taruhan dengan pemasang. Modal saya Rp 100.000, tinggal Rp 83.000," ujar Rujito.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, tersangka sudah dua bulan beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan. Mengenai penggunaan lampu teplok (lampu minyak tanah), menurut Rujito, itu adalah bagian dari tradisi. "Kalau lampu teplok itu dari dulu begitu. Saya sendiri tidak tahu kenapa," ujar Rujito.

Kini, Rujito hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia harus menerima kenyataan atas tindakannya itu dengan menerima sangkaan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepala Polres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, masyarakat umum pemasang terlihat berhamburan melarikan diri. "Anggota melakukan patroli di pasar rakyat, semua pemasang malarikan diri. Saat dihampiri, ternyata di lokasi memang ada perjudian yang digelar oleh tersangka," kata Kapolres. (http://regional.kompas.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar