Selasa, 27 Januari 2015

Gerebek Ajang Judi, Kepala Dukuh Ikut Ditangkap

Tiga dari sembilan penjudi sedang dimintai keterangan oleh petugas Buser Reskrim Polres Kulonprogo. (Foto : Asrul Sani)
 
 Tim Buser Polres Kulonprogo membubarkan ajang judi dadu di Sumurmuling, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah. Sembilan penjudi berhasil diamankan berikut barang bukti berupa tiga buah dadu berikut alas dan tempurung kelapa untuk tutup, karton bergambar mata dadu dan uang tunai sebanyak Rp 639 ribu. Dari para pelaku, seorang diantaranya diketahui merupakan Kepala Pedukuhan (Dukuh) Sumurmuling.
Sembilan pelaku yang diamankan masing-masing NSR (48) yang merupakan Dukuh Sumurmuling, LW (18), Rus (41) GH (63), PN (51), Har (34), BP (49), Ron (32) kesemuanya warga Lendah Kulonprogo serta JU (27) warga Piyungan Bantul. Mereka diamankan saat menggelar judi dadu di rumah Ron.
Kanit Buser Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Nara Cipta Resmi yang memimpin operasi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan warga. Lokasi tersebut selama ini memang sering dijadikan tempat untuk berjudi bahkan hingga larut malam.
Saat dilakukan penggerebekan beberapa pelaku mencoba melarikan diri, namun semuanya berhasil diamankan setelah petugas sebelumnya melakukan pengepungan. Setelah didata mereka kemudian diangkut menggunakan mobil patroli petugas menuju Mapolres Kulonprogo. “Kepada pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun,” tegasnya.
Sementara itu NSR, Dukuh Sumurmuling mengaku tak ikut bermain bermain judi. Keberadaannya di tempat tersebut tak lain untuk menemui Ron yang sedang dicari oleh keluarganya. (http://krjogja.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar