-Sidang kasus perjudian di Kabupaten Bintan.
Sebelas pria yang
terlibat kasus perjudian jenis cingkoko di Kabupaten Bintan serentak
mengaku salah dan kapok karena telah berjudi. Pengakuan tersebut
diungkapkan para pelaku saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
(PN) Tanjungpinang, Selasa (10/3) kemarin.
“Kami ngaku salah pak hakim. Tak mau ulang lagi,” ujar salah satu
terdakwa yang diikuti terdakwa lainnya di hadapan majelis hakim yang
dipimpin Parulian Lumbantoruan.
Kesebelas terdakwa yang mayoritas berprofesi nelayan dan petani ini
yakni Hak Siok, Abu Daek yang berperan sebagai bandar. Sementara para
pemain yakni Songkui, Laode, Lamudian, Mansyur, Basri, Kahirudin,
Hengki, Isman dan Morakkir. Berbagai pengakuan dilontarkan para terdakwa
hingga mau berjudi.
Ada yang mengaku hanya iseng-iseng saja hingga mencoba peruntungan di
judi. “Hanya iseng-iseng saja pak, habiskan waktu. Saya waktu itu kalah
pak,” ujar salah seorang terdakwa yang mengaku saat diamankan polisi
dirinya kalah. Proses persidangan kasus ini berlangsung cukup menghibur
para pengunjung sidang.
Tampak para pengunjung yang mayoritasnya dari kalangan keluarga para
terdakwa sesekali tertawa mendengar “celotehan” polos para terdakwa.
Melihat tingkah pola beragam para terdakwa ini juga beberapa kali
membuat majelis hakim tampak tertawa kecil. “Coba praktekkan dulu gimana
saudara berjudi,” ujar hakim.
Mendengar permintaan hakim, salah satu terdakwa mendekat ke meja
hakim dan memperagakan cara mereka bermain judi. “Kalau nomor yang
ditebak benar, maka bandar bayar lima sampai tujuh kali lipat dari
berapa jumlah uang taruhan,” ujar terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan para pelaku, sidang kembali ditunda
dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan
jaksa. Kasus ini berhasil diungkap polisi pada tanggal 9 Januari 2015
sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah lokasi terbuka yang berada di sekitar
wilayah Tanjunguban Kabupaten Bintan.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan
untuk bermain judi seperti lapak dan mata dadu serta uang senilai Rp
1,55 juta. (http://www.sidaknews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar