Penggerebekan yang dipimpin oleh
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono dan Kapolresta Barelang
kombes Pol Asep Safrudin, itu berhasil mengamankan 21 orang pemain.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta di meja
kasir, tiga buku tulis, lima pack voucher hadiah seharga Rp 100 ribu per
voucher. Kemudian tiga papan koin, tiga ikat tiket, delapan buah
mangkok, uang tunai Rp 3.820.000 dari tangan pemain serta tiga unit
handphone.
Ke 21 orang tersebut terdiri dari satu
orang pemilik, tiga wasit, tujuh orang staf serta 10 orang pemain.
Bersama barang bukti ke 21 orang tersebut langsung digelandang ke Polda
Kepri untuk ditindak lanjuti. Sementara lokasi gelper bersama 80 mesin
gelper dari berbagai jenis yang ada di dalamnya langsung diberi garis
polisi.
Informasi yang didapat di lapangan,
lokasi gelper tersebut diinformasikan memiliki izin permainan anak.
Namun praktek di lapangan mesin-mesin gelper di sana menyajikan mesin
perjudian, sehingga polisi menggerebek. "Lokasi ini ada mesin perjudian
makanya digrebek," ujar Kasubdit III Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Asrial
di lokasi penggerebekan.
Asrial menegaskan bahwa gelper tersebut
melihat adanya indikasi perjudian, karena anggota sudah mendapatkan
bukti-buktinya. "Ada dua orang yang terindikasi melakukan praktek
perjudian dan itu tertangkap tangan saat menukar voucher dengan uang,"
ujar Asrial.
Modus praktek perjudian berkedok mesin
gelper itu sama dengan keberadaan lokasi-lokasi gelper yang pernah
digrebek akhir tahun 2014 lalu. Pemain membeli kredit permainan
menggunakan voucher untuk bermain di mesin.
Setelah mendapat keuntungan kredit,
voucher tersebut bisa ditukar dengan uang. Namun bedanya di lokasi
penggerebekan kemarin itu pelaku perjudian menukar voucher dengan uang
di toilet namun berhasil ditangkap petugas. "Modusnya, penukaran voucher
dengan uang dilakukan di toilet dan tertangkap tangan oleh anggota,"
jelas Asrial.
Lokasi gelper itu diinformasikan baru
beroperasi seminggu belakangan ini. Namun sudah menjadi target
kepolisian bahwa praktek perjudian harus dibasmi, meskipun mengaku baru
beroperasi namun tetap digrebek dan ditindak lanjut sesuai pelanggaran
yang ada."Kita lihat dulu hasil pemeriksan nanti. Jika benar ada unsur
judi, kita sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutur Asrial. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar