Sabtu, 25 April 2015

A Hok Impor Mesin Judi dari Taiwan

A Hok Impor Mesin Judi dari Taiwan
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, memperlihatkan barang bukti mesin judi jackpot hasil penggerebekan tim unit vice control/judisila Polresta Medan, Kamis (23/4).
Tersangka pemilik mesin judi jackpot , Gunawan Kosasih alias A Hok, 31, ternyata mendatangkan puluhan mesin judi tersebut dari Taiwan. Setelah tiba di Medan, tersangka kemudian merakit di kediamannya di Jalan Pukat V Lorong Pos, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Hasil pemeriksaan tersangka, mesin yang dipakai untuk jackpot diimpor dari Taiwan. Sesampainya di Medan, kemudian dirakit lalu dijual ke para pemesan,” ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Bram, saat pemaparan kasus, Kamis (23/4).

Nico menjelaskan, dalam sebulan, tersangka Gunawan Kosasih alias A Hok bisa memproduksi 20 unit jackpot dan dijual seharga Rp2.350.000 per unit. Biasanya pemesan berasal dari beberapa kota di Sumatera Utara (Sumut). “Pengiriman tergantung pemesan, minimal dua unit untuk satu lokasi,” ujarnya.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan, penggerebekan yang dilakukan unit vice control/ judisila pada Selasa (21/4), berhasil menyita puluhan mesin judi jackpot yang sudah dirakit dan siap dikirim, termasuk yang sedang dalam pengerjaan. “Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan usaha sejenis dengan nama Bola Dunia di Jalan Sekip, beberapa hari sebelumnya.

Diketahui, sebagian suku cadang pembuatan jackpot juga dibeli dari Bola Dunia,” ucap Nico Afinta. Nico mengungkapkan, dari Januari-April, berhasil mengungkap 81 kasus perjudian dan berkasnya telah sampai ke kejaksaan. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, sebutnya, kemungkinan mesin-mesin jackpot ini akan dibakar. Melalui upaya ini, lanjutnya, diharapkan bisa menekan praktik perjudian, khususnya di Kota Medan.

Sebab, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang menjadi atensi untuk diberantas. Untuk tersangka A Hok dijerat Pasal 104 junto Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang No 7/2014 dengan ancaman lima tahun penjara Terpisah, Gunawan Kosasih alias A Hok mengaku, selain di wilayah Sumut, juga mengirim mesin judi jackpot ke Pekanbaru.

“Paling banyak pemesan memang dari Pekanbaru. Sedikitnya lima unit dalam sebulan,” tuturnya. Untuk merakit satu unit, membutuhkan modal berkisar Rp1,9 juta dan dijual Rp2.350.000. Dalam satu bulan, dengan dibantu seorang teknisi berinisial F, 52, warga Jalan Demak, Medan, mampu membuat 20 unit. “Kalau lebih, kami tidak sanggup memenuhi pesanan,” tandasnya. (http://www.koran-sindo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar