Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel. Foto: DalilHaraharap/Batampos/jpnn
Pemerintah Batam, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) kota Batam langsung mencabut izin empat arena gelanggang permainan elektronik (Gelper) di kota berbentuk Kalajengking tersebut.
Penghentian operasional Gelper tersebut
setelah ketahuan melanggar aturan jam operasional dalam razia, Minggu
(19/4) malam. Bahkan beberapa diantaranya ketangkap terang-terangan
melakukan praktek perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP.
Masing-masing izin Gelper yang dicabut
tersebut adalah Gelper di Top 100 Pinuin, Lubukbaja, Gelper Biliar
Center, Nagoya, gelper di lantai II Avava Mall Jodoh, dan Gelper di
Kapital Plaza, dekat Uniba, Batamcenter.
"Mereka telah melanggar aturan dan kami
menemukan adanya praktek perjudian di arena gelanggang permainan
tersebut. Sebab itu kami langsung mencabut izinnya," ujar Kabid
Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP, Noviandra, Senin (20/4).
Dari total dari 29 lokasi gelper yang
berizin, lanjut Noviandra, sudah sembilan Gelper bermasalah. Lima lokasi
sebelumnya sudah dicabut izinnya ditambah lagi empat malam tadi,"
ungkap Noviandra.
Sebelumnya kepala BPM PTSP Gustian Riau
menuturkan lima lokasi yang sudah dicabut izin operasioanal gelper itu
adalah gelper yang terindikasi melakukan praktek perjudian yang ada di
Kepri Mall, Batuaji dan Harbour Bay, Batuampar.
"Itu melanggar izin operasional, ada yang berbaur judi, ada yang melewati batas jam operasi," ujar Gustian, Jumat (17/4) lalu.
Empat lokasi yang dibekukan izinnya,
Minggu (20/4) sudah dipastikan menyalahi aturan perizinan yang
dikeluarkan oleh BPM PTSP diantaranya jam operasional yang mewati pukul
22.00 WIB, serta menyuguhkan mesin ketangkasan judi.
Sehingga sesuai arahan dari Kepala
BPM-PTSP, Gustian Riau, tim BPM PTSP membekukan izin operasional empat
lokasi gelper tersebut.
Sementara itu, Kasubid Perizinan Sosial
BPM-PTSP, Rudi Oktaviano, menambahkan, surat pembekuan sementara itu
akan dilayangkan hari ini, Senin (20/4). Untuk gelper di Top 100 Pinuin,
melanggar aturan adimistrasi, yakni, masih memakai mesin masuk koin dan
kekuar koin.
Gelper di Biliar Center, para pemain
menempelkan pipet di mesin, sehingga cenderung ada kecurangan dan tidak
ditemukan lagi ketangkasan. "Dalam hal ini, berarti para wasitnya tidak
memperhatikan dan timbul kesan pembiaran. Ini tidak dibenarkan. Mesin
yang masuk koin dan keluar koin juga tidak dibenarkan dalam aturan
perizinannya," jelas Rudi.
Sedangkan untuk gelper di lantai II
Avava Mall, Jodoh, ditemukan beberapa mesin yang tidak terdaftar dalam
perizinan masih dipakai dan beroperasi dengan baik. "Kalau gelper di
Kapital Plaza, ada tiga kesalahan, yaitu jam operasionalnya melebihi
batas yang ditentukan, menggunakan mesin masuk koin dan keluar koin, dan
karyawan tidak mengenakan pakaian seragam. Semua itu diatur dalam
perizinannya," lanjut Rudi.
Sebelumnya Sabtu (19/4) malam polisi
Polresta Barelang juga menggerebek satu lokasi gelper Angel Arcade yang
terbukti melakukan praktek judi. 12 permain dan sejumlah mesin ditahan
polisi. Ini menunjukan bahwa keberadaan gelper di kota Batam semuanya
bermasalah. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar