Ilustrasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 perkara tindak pidana perjudian dan mengamankan 28 tersangka selama Januari—Maret 2015. Dari 28 tersangka yang diamankan kabanyaka adalah buruh, pedagang, tukang ojek, dan wiraswasta.
Perkara tindak pidana perjudian tersebut terdiri dari 8 perkara perjudian jenis togel dengan 10 tersangka, 1 perkara perjudian jenis biliard dengan 5 tersangka, 1 perkara perjudian jenis capsa menggunakan kartu remi dengan 5 tersangka, 1 perkara perjudian jenis leng dengan 4 tersangka, dan 1 perkara perjudian jenis dadu koprok dengan 4 tersangka.
Dari para tersangka polisi uang tunai, ponsel, puluhan lembar rekapan angka judi togel, buku tafsir mimpi, 4 pulpen, 1 unit kalkulator, dan 1 tas selempang, 4 buah dadu koprok, 1 tempurung alumunium, dan sebuah lapak koprok.
Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan markanya penyakit masyarakat di antaranya perjudian sangat meresahkan masyarakat, sehingga Polda Lampung berusaha untuk menindak para pelaku.
“Kasus yang telah dilimpahkan ke Kejati sebanyak 7 perkara dengan 19 tersangka, sedangkan 5 perkara dengan 9 tersangka dalam proses penyidikan Ditkrimum Polda Lampung, “ Kata Ruli, Senin (30/3/2015). (http://lampost.co/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar