Jumat, 03 April 2015

POLEMIK LOKALISASI JUDI DI INDONESIA



Sebuah wacana sensitif yang pernah kita dengar adalah lokalisasi Judi. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan juga Sutiyoso sempat berniat merelokasi perjudian di Kepulauan Seribu. Meski bukan isu baru, masyarakat tetap saja mengomentarinya secara beragam. Ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju. Namun, banyak pula yang tak mempunyai sikap jelas. Judi bisa digolongkan kepada 2 macam. Yaitu judi kolektif seperti kasino, dll. Sementara jenis judi yang lain adalah jenis judi massal seperti togel, dll. Judi kolektif tidak punya dampak secara langsung terhadap rakyat kecil, karena pemainnya dari kalangan orang kaya. Judi yang harus dilokalisasi adalah jenis judi kolektif, Sementara judi massal targetnya harus diberantas dengan jalan merevisi KUHP 303, yaitu memperberat hukuman bagi bandar maupun pemain, agar ada efek jera. Banyak yang beranggapan jika judi dilokalisir, harus menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) dan
harus diadakan di tempat terpencil. Mengapa? “Lokalisasi
 judi hanya di buka 1 tempat dengan menggunakan Keppres, tidak menggunakan Perda. Mengapa, karena kalau menggunakan Perda hampir seluruh daerah membuka sendiri, dan ini harus kita tolak. Syarat tempatnya pun harus terpencil dan punya potensi pengembangan pariwisata, misal di Nusakambangan Lokalisasi judi, bukan berarti menyetujui diselenggarakannya masalah judi, tapi bagaimana mengatur dan mengelola agar meminimalisir dampak dari judi. Serta memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Pajak dari lokalisasi judi bisa diperuntukkan membangun pusat rehabilitasi korban narkoba, pembinaan pelacuran, pemberantasan miras dan membayar utang negara yang selama ini sangat memberatkan. Membangun lokalisasi judi juga sebaiknya diserahkan pada investor dalam negeri tidak boleh dari asing. Salah satu tujuan lokalisasi judi ini juga adalah mencegah pelarian devisa. Setiap orang Indonesia yang bermain judi ke luar negeri rata-rata menghabiskan uang US$ 3 ribu. Marina Bay di Singapura telah berhasil menarik wisatawan baru sekitar 600 ribu orang, sementara sekitar 40 persennya bermain judi. Lokalisasi judi juga tentu saja dapat mendongkrak pendapatan asli daerah. Ini dapat membantu Pemda Jakarta yang memang memerlukan duit banyak untuk membangun Ibu Kota agar lebih mengkilap lagi. Istilahnya, di tengah kas Pemda yang seret, uang pasti bakal gampang diraup dari meja judi. Tersiar kabar, jika Pemda berhasil merelokasi perjudian, uang kas akan bertambah Rp 1,5 sampai Rp 1,8 triliun per tahun. Luar biasa.
Bagaimana menurut pendapat kamu?
(http://www.academia.edu/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar