Jumat, 03 April 2015

Polisi Tangkap Dua Pengusaha Judi Bola

Polisi Tangkap Dua Pengusaha Judi Bola
Surya/Hayu Yudha Prabowo
Ahmad Soli, tersangka kasus judi bola, diamankan bersama barang bukti di Polsek Sukun, Kota Malang, Senin (12/1/2015). Ahmad Soli pernah masuk penjara dengan kasus yang sama namun tidak membuatnya jera. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

 Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pengusaha yang juga agen judi online.
Kedua tersangka, Napin Sadikin alias Apin (53 tahun) dan Khemal Radhomal (57 tahun) ditangkap karena sama-sama menjalankan bisnis sampingan yaitu judi online yang diselenggarakan melalui situs www.sbobet.com dan www.ibc.com.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan kedua tersangka merupakan level bandar dan agen dalam penyelenggaraan judi online tersebut.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pada 23 Maret 2015, polisi menangkap Khemal yang merupakan pengusaha kain di Tanah Abang yang ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ada dua orang yang kami tangkap, ini beda TKP dan beda kelompok. Tersangka menyelenggarakan taruhan judi bola online dari para pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas akun agen judi miliknya pada website www.sbobet.com,” ujar AKBP Didik di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dari tersangka Khemal, polisi menyita barang bukti 2 unit handphone, 1 unit laptop, 1 buah buku rekapan, 2 buah buku tabungan BCA dan 1 buah token key BCA.
Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, Apin ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada tanggal 24 Maret 2015.
"Tersangka Apin merupakan level agen. Dia bertugas meengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya," kata Handik.
Handik menjelaskan, tersangka menjadi agen untuk judi bola online www.ibc.com danwww.sbobet.com. "Tersangka ini sebenarnya pengusaha sarang burung walet di Anyer. Kedua tersangka saat ini ditahan," imbuhnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5 unit handphone, 1 unit laptop, 3 unit kalkulator, 1 buah buku rekapan, 6 buah buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA berikut key token-nya. (http://www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar