Senin, 25 Mei 2015

Ini Alasan Bareskrim Belum Tangkap Ratusan Bandar Judi Online

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak

Hingga saat ini Bareskrim Polri belum menangkap satu pun bandar perjudian online. Penyidik menerapkan pola Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam TPPU dan tindak pidana lain diserahkan pada Negara.
"Ini kita menggunakan pola PERMA, rekening itu masih berstatus penundaan transaksi diperpanjang 15 hari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/05/2015).
Selama 15 hari itu, kata Victor, pihaknya melakukan pemantauan keluhan pemilik rekening yang diblokir. Selain itu, untuk mengetahui alamat pemegang rekening, Bareskrim sudah perintahkan jajaran Polda dan Polres untuk menindaklanjutinya.
"Nama-namanya akan dicari oleh mereka (Polres dan Polda) dan diproses pidananya," ucapnya.
Jika tidak ketemu, kepolisian akan menyatakan pemilik menyamarkan diri atau tidak mau diketahui. Lalu, Bareskrim akan mengundang PPATK dan para bank yang menjadi kantong penampung hasil perjudian.
"Kemudian saat ini kita sudah ajukan PPATK dan bank-bank dan melakukan pembukaan harta kekayaan jumlah uang di tiap-tiap rekening," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jumat (15/05/2015), Bareskrim melakukan patroli siber. Hasilnya ditemukan 360 situs judi dengan baragam permainan seperti casino, poker rolet dan bola dengan omset ratusan miliar rupiah. Polisi akhirnya menutup ratusan situs dan membekukan 460 pemilik rekening. (http://nasional.rimanews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar