Jumat, 08 Mei 2015

Judi dan Narkoba Masih Jadi Ancaman, Polisi Tangkap Bandar Togel

Masalah perjudian masih saja mengemuka karena masih santer diberitakan, selain masalah narkoba yang keduanya sangat merusak generasi muda Indonesia.

"Judi dan narkoba memang sangat merusak, contoh kasus judi togel yang masih marak dapat dibaca bahwa keuntungan perjudian masih ada," kata Kriminolog Anggi Aulina Harahap kepada Harian Terbit di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurutnya, ada daya yang memicu sehingga motivasi perjudian masih tetap tumbuh, di antaranya adalah kesenangan dan keuntungan.

"Secara teori kriminologi tidak berbeda dengan kejahatan konvensional yang mengejar keuntungan ekonomi, hanya modusnya berbeda," lanjut Doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu.

"Selama motivasi keuntungan ini besar, maka akan semakin banyak pelaku perjudian. Yang menjadi masalah adalah perjudian rentan dengan jenis kejahatan lainnya, yaitu tindak kriminal pencurian, perampokan untuk uang taruhan," ujarnya.

Ditambahkan Anggi, mereka yang sudah mendapat keuntungan dari perjudian untuk membiayai gaya hidup, maka motivasi bisa meningkat bila tidak dicegah.

"Apalagi selain judi togel, masih marak modus judi online akan semakin sulit untuk mendeteksi, bagian cyber harus meningkatkan pengawasan karena batas usia menjadi tidak ada. Pengawasan (warnet) harus dilakukan baik dari polisi, pemerintah dan warga. Razia perlu juga dilakukan," pungkasnya.

Sementara, Unit Reskrim Polsek Palmerah Jakarta Barat (Jakbar) mengobrak-abrik tempat judi dan menangkap dua orang pengecer serta bandar judi togel di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakbar.

"Sebelumnya warga melapor kepada kami dan langsung kita tindaklanjuti sehingga berhasil menangkap ketiganya," papar Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan kepada wartawan.

Dijelaskannya, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Khoiri pada Rabu (6/5) itu ditangkap beberapa pelaku bernama Betri, Hoir dan Husni.

"Hasil penangkapan ketiganya, kami amankan 5 unit HP dan uang tunai Rp 257.000. Dari pemeriksaan omset rata-rata per bulan bisa mencapai jutaan rupiah," beber Darmawan.

Kini ketiga pelaku sudah digelandang ke sel Polsek Palmerah dan terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(http://megapolitan.harianterbit.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar