Penangkapan berlokasi di Jalan Kopo
No. 218 Bojongloa Kota Bandung. Sementara satu orang yang ditetapkan
sebagai tersangka judi online yakni WTA yang saat itu ikut diciduk
aparat gabungan.
“Bertepatan pada saat itu, di lokasi
sedang merekap data administrasi. Dan saat itu juga bertepatan sedang
terjadi transaksi perjudian,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes AKBP
Mochamad Ngajib di Mapolrestabes, Jalan Jawa Bandung, Sabtu (20/6/2015).
Dari penangkapan yang terjadi pada Kamis
(18/6/2015) tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti
yaitu 3 buku rekening tabungan di satu bank yang sama dengan nilai
tabungan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian satu set PC komputer dan
Handphone, buku rekap dan uang tunai senilai Rp30 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka WTA
dijerat pasal 45 jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman
penjara minimal 5 tahun penjara.
“Ini sebagai salah satu bentuk tindak
lanjut atensi perintah Kapolri untuk menghilangkan praktek perjudian
dimanapun. Termasuk judi online,” tukas Ngajib.
(http://www.fokusjabar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar