Sabtu, 20 Juni 2015

Tim Gabungan Polrestabes Bandung Ringkus Bandar Judi Online

 Pengepul judi online dibekuk tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek Bojongloa Kidul lewat operasi tangkap tangan (OTT). Pada operasi tersebut, kepolisian pun menetapkan satu tersangka.
Pengepul judi togel online dibekuk Polretabes Bandung
Tersangka Praktek judi togel di Bandung berhasil di Bekuk (FokusJabar/Web)
Penangkapan berlokasi di Jalan Kopo No. 218 Bojongloa Kota Bandung. Sementara satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online yakni WTA yang saat itu ikut diciduk aparat gabungan.
“Bertepatan pada saat itu, di lokasi sedang merekap data administrasi. Dan saat itu juga bertepatan sedang terjadi transaksi perjudian,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes AKBP Mochamad Ngajib di Mapolrestabes, Jalan Jawa Bandung, Sabtu (20/6/2015).
Dari penangkapan yang terjadi pada Kamis (18/6/2015) tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 buku rekening tabungan di satu bank yang sama dengan nilai tabungan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian satu set PC komputer dan Handphone, buku rekap dan uang tunai senilai Rp30 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka WTA dijerat pasal 45 jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
“Ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atensi perintah Kapolri untuk menghilangkan praktek perjudian dimanapun. Termasuk judi online,” tukas Ngajib.
(http://www.fokusjabar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar