Hobi berjudi khususnya sabung ayam di Kutai Timur (Kutim) seperti tak
bakal habis. Contohnya di penghujung Ramadan lalu, arena judi sabung
ayam di Jalan Prodesa, RT 4, Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Kutim
dihambur oleh pihak berwajib, Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 sore.
Tak pelak, pelaku sabung ayam kocar
kacir tak keruan menyelamatkan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 7
orang pelaku judi sabung ayam dan sepucuk senjata api serta sebilah
parang di lokasi.“Sebelum kami bubarkan paksa, sudah dilarang. Tapi
ternyata masih ngotot. Makanya kami langsung mengambil tindakan tegas,”
kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko.
Untuk diketahui, penggerebekan dipimpin
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, Wakapolres Kompol Ahmad Fanani
Eko, Kapolsek Sangatta Utara AKP Aditiya R.Soeharto serta puluhan
personel polisi.
Menurut Anang, laporan masyarakat
mengenai kegiatan sabung ayam itu sudah sering diterima pihaknya. Polisi
pun sudah memberitahukan secara cara baik-baik agar kegiatan ilegal
itu dihentikan. “Laporan masyarakat, baik via telepon maupun
memberitahukan lagsung ke saya dan wakapolres (Ahmad Fanani, Red) sudah
sering. Kami sering memperingati, tapi dicueki,” sambungnya.
Warga yang diamankan polisi rata-rata
telah berusia diatas 30 tahun dan merupakan warga yang tinggal di
sekitar Desa Swarga Bara. Sayangnya pelaku utama melarikan diri.
Sementara senjata api yang diduga milik salah seorang pemain judi
diamankan polisi. “Senjatanya sudah kami amankan dan akan kami selidiki
dulu,” sebut Anang.
sumber: http://www.kaltimpost.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar