Selasa, 11 Agustus 2015

Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Judi Game Ikan

Jajaran Polsek Penjaringan mengungkap rumah perjudian di Ruko G 1 Teluk Gong Jalan K Blok E1 no 30 RT 05 RW 10, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, rumah judi itu sudah beroperasi selama 2 tahun. Untuk mengelabui warga sekitar, rumah judi itu berkedok tempat permainan anak seperti penyewaan play station.

"Apabila ada warga bertanya pemilik atau pegawai ini memberitahukan kalau ruko itu tempat permainan video game yang sama seperti umumnya," kata Susetio di lokasi, Jakarta Utara, Senin (3/8/2015).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil laporan warga, anggotanya melakukan observasi lokasi yang dimaksud. Adapun judi yang bisa dimainkan di ruko tersebut yaitu judi permainan menangkap ikan yang ada di table game elektronic.

Dari layar tiga dimensi ukuran 1x2 meter, para penjudi duduk mengelilingi table itu. Untuk bisa bermain, penjudi sebelumnya harus menukarkan uang Rp 100 ribu. Pemain lalu diberi slot card dengan nilai sama. Untuk menang, penjudi harus sebanyak-banyaknya mengambil ikan dengan joypad dan 4 tombol yang ada di layar tersebut yang dimiliki penjudi lain. Nantinya slot card tersebut akan berisi ratusan ikan yang kemudian ditukarkan kembali dengan uang di kasir ruko itu.

"Ada 13 orang yang sedang menonton, sedang 3 orang yang sedang bermain game ikan itu, serta dua penyelenggara game yang dijadikan sebagai ajang perjudian itu," tambah Susetio.

Ketiga belas orang itu adalah HR (25), TND (29), ASN (30), RD (27), HRN (23), HNF (55), DB (35), ASM (28), KSM (35), JKS (21), YNT (21), FN (35), dan EA (37).

Ketiga belas orang di atas dijadikan saksi. Sementara itu ada 3 orang yang diduga menjadi penyelenggara yakni AGSTN (43) dan WLM (20) serta APN dijerat pasal 303 KUHP terancam diatas 5 tahun penjara.

"Kalau untuk tersangka pemain dan atau pemasang, yakni ASN (38), KC (35), dan SLH (30) dijerat Pasal 303 Bis KUHPidana, terancam penjara di bawah 5 tahun," ujar Susetio.

Sementara itu, pelaku WLM dan AGSTNA hingga kini dilakukan penyidikan dengan sangkaan melakukan ikut serta dalam kegiatan perjudian. Sedangkan APN selaku pemilik atau pengelola perjudian, masih dalam pengejaran.

"Saat ruko digerebek, APN tidak ada di lokasi. Ini masih pengejaran kami juga," tutur Susetio.

Dari hasil penyidikan sementara, di lokasi penggerebekan baru ditemukan 2 alat judi game ikan. Alat judi itu juga diketahui didatangkan dari tiongkok. Diduga game ikan ini juga ada di beberapa lokasi di Jakarta Utara.

"Omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah sebulan. Kasus ini masih dalam pengembangan," tutup Susetio.
sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar