Minggu, 20 September 2015

Banda Aceh Catat Sejarah Eksekusi Pelanggar Syariat Terbanyak

Pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Jumat (18/9/2015), menjadi catatan sejarah baru bagi penerapan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.

Selain menghadirkan jumlah pelanggar terbanyak, mencapai 18 orang, eksekusi juga dilakukan pada tanggal yang sama dengan jumlah pelanggar.  Belum lagi yang diekskusi di Aceh Besar sebanyak lima orang dalam kasus judi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, yang ditanyai persoalan pemilihan tanggal yang terkesan disamakan dengan jumlah pelanggar mengatakan sama sekali tidak menduga proses eksekusi cambuk dilakukan pada Jumat (18/9/2015).

"Nggak, ini hanya kebetulan saja. Harusnya minggu kemarin, tapi berkas-berkasnya baru selesai, makanya hari ini. Kalau terbanyak (dicambuk) itu ia," kata Husni.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengakui jumlah pelanggar yang dicambuk hari ini yang terbanyak. Kata dia, jumlah tersebut membuktikan kinerja aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh semakin baik dalam mengungkap berbagai pelanggaran syariat islam yang masih tergolong tinggi.

"Ia karena begini, kinerja aparaturnya semakin baik sekarang. Mereka rajin melakukan razia-razia, sehingga makin lebih banyak (pelanggar) yang kita dapatkan," katanya.

Selama penerapan syariat Islam berlangsung, hukuman cambuk lazimnya dialami oleh masyarakat kecil. Pengungkapan kasus-kasus pelanggaran syariat islam seakan tidak merata. Para pejabat atau lapisan yang dianggap memiliki wewenang dan kekuatan tidak pernah tersangkut dalam kasus ini.

Bahkan, dari beberapa catatan kasus yang ada, salah seorang oknum pejabat dilepas begitu saja tanpa hukuman.

Ketika ditanyai soal itu, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Illiza langsung memberikan bantahan.

Menurutnya, penerapan syariat Islam dan eksekusi hukuman cambuk di Kota Banda Aceh tak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tapi juga untuk semua lapisan masyarakat, baik itu pejabat maupun siapa saja.

"Semua kasus selama ini kan kita limpahkan kepada yang berwenang. Persoalan eksekusikan bukan persoalan pemerintah. Dan saya nggak tahu kalau pejabat mana itu yang tidak di cambuk," katanya.

Ketika salah seorang wartawan menyebutkan inisial pejabat tersebut, Illiza langsung menceritakan bagaimana kondisi awal proses penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Menurut Illiza, saat awal mula penerapan syariat Islam, hukuman bagi para pelanggar yang disepakati pemerintah setempat hanya dengan memberikan wejengan-wejangan atau peringatan agar tidak mengulangi lagi hal-hal yang sama.

Sehingga ketika kasus itu mau kembali diangkat ke permukaan untuk saat ini, maka ada ribuan kasus yang harus juga kembali diungkap.

"Itu, kan sudah lama sekali ya. Kasusnya itu, kan ketika masih ada Almarhum (Mawardi-mantan Wali Kota Banda Aceh). Dan waktu itu memang hukum yang diterapkan di kota itu tidak dilaksanakan uqubat cambuk, tapi dilakukan pembinaan," ujarnya .[Alfiansyah Ocxie]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar