Dalam patroli ini, Polres Bengkayang
tidak hanya mengidentifikasi hal-hal yang bisa membuat hutan dan lahan
terbakar. Namun mengintai para pelaku kejahatan. Alhasil, seorang pemuda
bernama Mano alias Ahin, 32, ditangkap.
“Dia ini merupakan bandar judi jenis
Holo. Dia ditangkap di belakang Kantor Koramil Seluas,” kata Kompol
Dudung Setyawan, Kabag Ops Polres Bengkayang, di Pontianak, Jumat
(18/9).
Dudung menjelaskan, tepat di belakang
Kantor Koramil Seluas, Bengkayang itu terdapat sebuah lapangan yang
memang tengah digunakan untuk hiburan pasar malam tong edan.
Di lapangan inilah warga Dusun Tri
Mulya, Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas mencari keuntungan dengan
bermain judi jenis Holo.
“Kita memang sebelumnya sudah menerima
laporan kalau di pasar malam tong edan ini ada aktivitas perjudian.
Menindaklanjuti laporan itulah kita patroli asap bersama Sat Reskrim
sekalian tangkap tersangka ini,” ujar Dudung.
Dari hasil penangkapan Mano, polisi juga
menyita barang bukti selembar kain bergambar hewan-hewan, tiga buah
dadu keberuntungan, hap pengocok dadu dan uang tunai sejumlah
Rp1.590.000.
“Tersangka dan barang bukti masih kita
amankan di Mako Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. Kita
persangkakan tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan
ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Dudung mantan Kapolsek
Pontianak Selatan ini. (http://www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar