Polisi meringkus 24
tersangka kasus judi online dari dalam dan luar negeri yang bernilai Rp 51
miliar. Bagaimana modus kasus tersebut?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membeberkan
modus judi bola online dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/5/2015).
Salah seorang tersangka yakni Budi alias BD menerima taruhan
judi bola dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas website
www.sbxxxx.com. Tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola dari
para pemain kepada bandar judi.
"Perhitungan kalah atau menang dihitung secara langsung
antara pemain dengan tersangka BD," kata dia.
Kemudian tersangka lainnya WW yang merupakan agen judi bola
dan M yang merupakan karyawannya, memberikan rekening untuk menampung hasil
judi online.
"Modusnya mereka memakai rekening tampungan dengan nama
palsu dan KTP palsu," kata Khrisna.
Menurut Khrisna, operasi ini tidak tentu. Ada yang
beroperasi satu tahun atau bulanan. Sedangkan para penjudi umumnya hanya
coba-coba untuk melakukan hal tersebut.
Polisi telah menyita barang bukti antara lain 4 unit token
sebuah bank, 1 kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon dan ponsel, dan 3
laptop. Para tersangka telah ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers.
"Dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP," tutur
Khrisna.
(nwy/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar