Senin, 28 September 2015

Begini Modus Judi Bola Online Rp 51 M yang Dibongkar Polda Metro


 Polisi meringkus 24 tersangka kasus judi online dari dalam dan luar negeri yang bernilai Rp 51 miliar. Bagaimana modus kasus tersebut?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membeberkan modus judi bola online dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/5/2015).

Salah seorang tersangka yakni Budi alias BD menerima taruhan judi bola dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas website www.sbxxxx.com. Tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola dari para pemain kepada bandar judi.

"Perhitungan kalah atau menang dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka BD," kata dia.

Kemudian tersangka lainnya WW yang merupakan agen judi bola dan M yang merupakan karyawannya, memberikan rekening untuk menampung hasil judi online.

"Modusnya mereka memakai rekening tampungan dengan nama palsu dan KTP palsu," kata Khrisna.

Menurut Khrisna, operasi ini tidak tentu. Ada yang beroperasi satu tahun atau bulanan. Sedangkan para penjudi umumnya hanya coba-coba untuk melakukan hal tersebut.



Polisi telah menyita barang bukti antara lain 4 unit token sebuah bank, 1 kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon dan ponsel, dan 3 laptop. Para tersangka telah ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers.

"Dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP," tutur Khrisna.


(nwy/ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar