Selasa, 29 September 2015

Polisi Tangkap Bandar Judi Dadu Elektronik

Perkembangan dunia digital tidak dipungkiri lagi berdampak kepada setiap aspek kehidupan, termasuk perjudian. Di Kota Depok, baru-baru ini polisi menangkap lima orang yang kedapatan tengah berjudi menggunakan aplikasi dadu dari telefon selular berbasis android.
Meskipun memakai dadu elektronik, namun polanya bukan judi online. Pasalnya, mereka yang hendak berjudi tetap harus bertatap muka.
Kepala Polres Kota Depok Dwiyono melalui Kepala Polsek Sukmajaya Bambang Hary Wibowo mengatakan, modus perjudiannya adalah, para pemain terlebih dahulu memasang angka di kertas yang telah disediakan.
Kemudian, dadu elektronik yang diinstal di telefon selular "dikocok". Saat dadu elektronik itu berhenti, kemudian akan keluar angka.
"Kalau angkanya tidak ada yang sama dengan angka yang telah dipasang di kertas, berarti bandar yang menang," katanya, di Mapolres Kota Depok, Selasa (29/9/2015).
Dia menuturkan, kelima pemain termasuk bandar yang berhasil ditangkap itu berinisial PS (31), US (23), MHS (28), RM (24) dan MOM (20). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H Sairan RT 004 RW 021, Sidamukti, Cilodong Depok pada Minggu (26/9) pukul 00.30 WIB.
Bambang mengatakan, sempat kesulitan menangkap para penjudi tersebut. Pengintaian pun memakan waktu yang cukup lama.
"Kalau pakai telefon selular agak susah, karena ketika dilihat hanya ada telefon. Tidak ada bukti fisik seperti dadu. Kebetulan, pas kami gerebek, permainan baru buka," katanya.
Dia menambahkan, dari praktek judi tersebut, para pelaku bisa mengantongi uang ratusan ribu. Biasanya, tiap pemain memasang Rp 2.000 untuk satu kali putaran/kocokan.
Paling tinggi, pemain memasang Rp 5.000. Satu pemain bisa memasang hingga ratusan kali sampai mereka ketagihan dan mendapat uang judi ratusan ribu.
"Saat penggerebekan, ditemukan juga uang senilai Rp 1.835.000. Diduga uang tersebut hasil perjudian," tuturnya.
Dia menambahkan, pemain judi ini adalah pegawai koperasi keliling. Setelah selesai keliling, mereka biasanya langsung membuka lapak. "Ramainya tengah malam sampai menjelang subuh," tuturnya.
Salah seorang bandar judi, PS mengaku baru masuk ke dunia judi yang menggunakan aplikasi dadu elektronik bernama CEELO itu. Aplikasi yang memuat konten sistem kocok dadu itu diunduhnya dari internet. "Dari facebook. Kalau masang rata-rata Rp 2.000-5.000," kata dia.
Lantaran merasa pendapatan yang diperoleh menguntungkan, dia akhirnya niat menjadi bandar judinya. Pengelolaan perjudian pun hanya dia yang mengelolanya.
Dia menambahkan, agar tidak tercium petugas, dirinya sengaja tidak menunjukan uang taruhan pada saat permainan. Uang itu digantikan oleh batang korek. Penggunaan dadu digital itu pun dilakukan sebagai salah satu cara untuk menghilangkan bukti
Saat ini, kelima tersangka diamankan di sel Polsek Sukmajaya. Mereka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (http://www.pikiran-rakyat.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar