Selasa, 15 September 2015

Ibu dan Anak Jadi Bandar Togel dan Judi Bola Ditangkap


Ilustrasi judi togel
Editor
Akhmad Kholil
Sumber
Antara
 
Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, yang merupakan bandar judi jenis toto gelap dan judi bola.

"Kedua orang yang ditangkap tersebut yakni LKC alias Ani (55) dan MA (29). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Brokoli, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Senin (14/9) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Selasa (15/09/2015).
Ia mengatakan, kedua orang tersebut merupakan ibu dan anak yang mengelola dua bisnis yang berbeda. Untuk tersangka Ani mengelola judi togel dan tersangka MA mengelola judi bola.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika anggota Sat Intelkam mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas keduanya. Setelah anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ungkapnya.
Ia menyebutkan, aktivitas kedua tersangka ini memang sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Untuk itu, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.
"Kedua pelaku saat diamankan sedang merekap judi togel dan judi bola. keduanya ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp384 ribu, satu unit laptop merek tosiba, satu unit tablet, tiga unit telepon genggam, empat lembar rekapan togel, satu buah buku Sio togel," katanya.
Dikatakannya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Keduanya akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
sumber: http://nasional.rimanews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar