Kamis, 17 September 2015

Tiga Kasus Judi Sabung Ayam Disidang di MS Jantho

Tiga Kasus Judi Sabung Ayam Disidang di MS Jantho
NET
Ilustrasi
 
Sepanjang Senin (14/9) siang sampai sore ini hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menyidangkan tiga perkara jinayat yang semuanya berupa tindak pidana maisir (judi) sabung ayam. Perkara pertama didaftar dengan nomor register 07/JN/2015/MS-Jth dengan terdakwa Yusra bin Hamdani, warga Gampong Lueng Ie Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Ia didakwa melakukan perbuatan maisir, yaitu sabung ayam jago dengan barang bukti yang disita dua ekwor ayam jantan dan uang tunai Rp. 60.000.
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim A, yaitu Drs H Daswir M H yang juga Wakil Ketua MS Jantho, didampingi oleh dua hakim anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti, Mahdalena SH.
Perkara kedua dengan register perkara nomor 08/JN/2015/MS-Jth, terdakwanya bernama Bukhari bin Affan. Warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh ini didakwa melakukan perbuatan maisir karena menyabung ayam jago dengan cara taruhan uang.
Barang bukti perkara ini berupa dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp 100.000. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim C dengan Ketua Majelis Dra Hj Zuhrah MH didampingi dua hakim anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Hadi SAg.
Perkara terakhir diregister dengan nomor 09/JN/2015/MS-Jth. Terdakwanya Junaidi bin Anwar, warga Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Ia didakwa melakukan perbuatan maisir sabung ayam jago dengan barang bukti dua ekor ayam dan uang tunai Rp 30.000.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim A, yaitu Drs H Daswir MH sebagai ketua Majelis dengan dua hakim anggota, dan Drs Zulkifli Syakubat sebagai penitera pengganti.
Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho, Drs Samsuar Husein SH ketika dihubungi Serambinews.com mengatakan pihaknya telah mengagendakan persidangan tiga perkara jinayat jenis maisir sabung ayam yang terdakwanya menyabung ayam dengan memasang taruhan uang. Semua terdakwa terancam hukuman cambuk, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Tahun 2002 tentang Maisir (Judi).
Menurut Samsuar Husein, sepanjang tahun 2015 sampai bulan September ini pihaknya telah menangani sembilan perkara jinayat yang semuanya jenis maisir. Enam di antaranya telah diputus, sedangkan tiga lainnya disidangkan Senin (14/9/2015) hari ini mulai pukul 14.15 WIB.
Peningkatan kuantitas perkara jinayat secara signifikan yang ditangani MS Jantho, dinilai Mahdalena SH, sebagai konkretisasi dari political will Pemkab Aceh Besar dalam menegakkan syariat Islam.
"Ini langkah bagus, semoga ke depan syariat Islam semakin membumi di Aceh Besar khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya," ujar Mahdalena SH yang dipercayakan sebagai Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar'iyah Jantho.
sumber: SERAMBINEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar