Minggu, 22 November 2015

Ulama Desak Kapolda Jateng Berantas Judi Bola di Semarang

Ilustrasi judi sepakbola
Ilustrasi judi sepakbola (Istimewa) 


Perjudian dengan cara memasang taruhan pada pertandingan sepakbola atau biasa disebut judi bola semakin marak di Semarang. Masyarakat resah karena judi bola di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu sudah merajalela. Menanggapi hal itu, tokoh ulama Semarang angkat bicara. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah H Musman Tholib mengingatkan agar aparat kepolisian segera menindak tegas jaringan mafia judi bola di Semarang.
"Jangan tebang pilih. Kalau ada oknum aparat kepolisian yang terlibat membekingi harus diberikan sanksi berat. Sanksinya harus berlipat karena sebagai penegak hukum seharusnya bertindak tegas memberantas perjudian bukan membekingi," tegas Musman di kantor PWM Jawa Tengah di Jalan Singosari Raya nomor 33, Semarang.
Dia mengungkapkan saat Kapolda Jawa Tengah dijabat Irjen Chaerul Rasjid pada tahun2004-2005, praktik perjudian di wilayah hukum Jawa Tengah bisa diberantas habis. Masyarakat yang saat itu sudah pasrah melihat perjudian merajalela di Jawa Tengah, merasa lega karena tindakan tegas Chaerul Rasjid. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Perjudian terutama judi bola semakin merebak. Aparat kepolisian terkesan melakukan pembiaran.
"Kapolda sekarang tidak tegas. Seharusnya Kapolda menindak pelaku perjudian tanpa kompromi seperti yang telah dilakukan Kapolda sebelumnya," tukasnya.
Musman menegaskan Muhammadiyah secara tegas menolak praktik perjudian dalam bentuk apapun. Seperti yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah yang menolak praktik perjudian di sekitar kantor PWM Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Pemuda-pemuda Muhammdiyah terlibat cekcok dengan warga pelaku perjudian di sekitar kantor ini. Sikap Muhammadiyah tegas karena perjudian dilarang agama," urainya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PBNU Kota Semarang Abu Hafsin Umar mengatakan masyarakat menagih tindakan konkrit aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di Semarang. Sesuai sumpah jabatan, lanjut Abu, mereka telah berjanji untuk menjadikan hukum sebagai panglima.
"Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada para aparat penegak hukum. Sekarang kita menagih implementasi sumpah mereka dalam memberantas judi bola di Kota Semarang," ujarnya.
Menurut Abu, judi bola adalah jenis perjudian yang dilakukan secara tertutup. Bandar dan warga yang memasang taruhan bertransaksi tanpa sepengetahuan pihak lain. Berbeda dengan judi togel yang terbuka. Karena itu, untuk memberantas mafia judi bola hingga ke akar-akarnya, diperlukan sinergi dengan awak media.
Peran pers, terangnya, untuk mendorong aparat bertindak tegas dan mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang berkelanjutan di media cetak, elektronik, dan radio. Dampaknya akan signifikan memberantas judi bola di Semarang.
sumber: http://www.beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar