Minggu, 29 November 2015

Praktek Judi Online di Warnet

Praktek Judi Online Di Warnet
Ilustrasi

Mereka mendatangi sejumlah warnet di kota itu. Polisi syariah menerima informasi bahwa di sejumlah warnet terdapat praktik judi online. Pengguna warnet juga disebutkan kerap mengakses situs porno. Sejumlah polisi syariah (Wilayatul Hisbah) menertibkan pengguna jasa warung internet (warnet) di Keude Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (13/11/2015) dinihari.

“Kami menyebut razia ini sebagai pementapan penegakan Qanun (Perda) syariah Islam. Kabar yang kita terima di warnet ada praktik judi online, karena itu kita lakukan razia rutin,” ujar Komandan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, Mursalin.

Namun, ketika mereka datang, Mursalin mengatakan, mereka tidak menemukan praktik judi online itu.

“Begitu kami datang, sudah tidak ada lagi yang akses judi online,” ujarnya.

Mursalin pun mengingatkan pemilik dan pengguna warnet agar tidak mengakses situs porno dan judi online.

Selain itu, anak-anak remaja usia sekolah yang kedapatan berada di warnet diminta pulang ke rumahnya.

“Kami nasehati agar mereka pulang ke rumah.Mereka anak sekolah, masak sampai tengah malam juga masih main game di warnet,” ujarnya,

Selain itu, polisi syariah juga mendatangi sejumlah warnet di Keude Lhoksukon, Terminal Antar Bus Lhoksukon dan sejumlah lokasi lainnya. Razia tersebut juga digelar di sejumlah kecamatan dalam kabupaten itu.

“Kami harap, semakin intensif razia, kami bisa meminimalisir masyarakat dari dampak buruk internet. Terpenting sebenarnya perhatian orangtua agar mengontrol anaknya di luar rumah,” pungkasnya.
sumber: http://utama.seruu.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar