Warta Kota/Feryanto Hadi
Barang bukti judi koprok
MR (42), rela datang dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat ke bilangan Mangga Besar hanya untuk berjudi koprok. Seminggu, ia datang sampai tiga kali.
Tetapi
pada Minggu (27/4/2014), ia sial. Saat sedang asyik berjudi koprok
dengan beberapa rekannya, polisi menggrebek arena perjudian, di Gang
Ketimun RT07/02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Impian untuk mendapatkan uang dari kemenangan berjudi pun berubah menjadi duka nestapa, karena kini ia meringkuk di Tahanan Mapolsektro Tamansari. Pengakuan MR, kegiatan berjudi dilakukan dengan harapan bisa mendapatkan uang dari hasil kemenangan.
Uang tersebut kata MR akan digunakan sebagai cicilan rumahnya di Karawang. "Kalau menang buat bayar cicilan rumah sama buat nafkahin keluarga," katanya ditemui di Mapolsektro Tamansari, Selasa (29/4/2014) sore.
Selain MR, dalam penggrebekan pukul 17.30 tersebut polisi juga mengamankan dua orang lainnya, IT (52) dan FJS (69). "Awalnya kami amankan 10 orang, namun setelah dilakukan intrograsi, yang terbukti terlibat dalam perjudian tiga orang itu. Sementara bandarnya yang berinisial OB dan beberapa penjudi lain berhasil melarikan diri saat digrebek," kata Kapolsek Tamansari AKBP Adi Vivid saat merilis penangkapan.
Dalam penggrebekan, diamankan seperangkat alat judi koprok berupa tiga biji dadu koprok, lapak bergambar biji koprok, satu piring kecil, batok kelapa serta uang tunai Rp 8.750.000 Ditambahkan Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Komisaris Ferio Sano Ginting, pihaknya telah mendapatkan informasi perputaran uang dalam praktik judi kopro itu mencapai puluhan juga.
"Ini bukan judi kopro kecil karena omsetnya diduga Rp20 juta setiap hari, bahkan bisa lebih. Dari tiga orang yang tertangkap saja bisa diamankan lebih dari Rp 8 juta," katanya.
Ferio berkomitmen untuk terus memberangus praktik perjudian di wilayah kerjanya karena selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, tindakan itu menyalahi hukum. Para pelaku dikenakan KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. (www.tribunnews.com)
Impian untuk mendapatkan uang dari kemenangan berjudi pun berubah menjadi duka nestapa, karena kini ia meringkuk di Tahanan Mapolsektro Tamansari. Pengakuan MR, kegiatan berjudi dilakukan dengan harapan bisa mendapatkan uang dari hasil kemenangan.
Uang tersebut kata MR akan digunakan sebagai cicilan rumahnya di Karawang. "Kalau menang buat bayar cicilan rumah sama buat nafkahin keluarga," katanya ditemui di Mapolsektro Tamansari, Selasa (29/4/2014) sore.
Selain MR, dalam penggrebekan pukul 17.30 tersebut polisi juga mengamankan dua orang lainnya, IT (52) dan FJS (69). "Awalnya kami amankan 10 orang, namun setelah dilakukan intrograsi, yang terbukti terlibat dalam perjudian tiga orang itu. Sementara bandarnya yang berinisial OB dan beberapa penjudi lain berhasil melarikan diri saat digrebek," kata Kapolsek Tamansari AKBP Adi Vivid saat merilis penangkapan.
Dalam penggrebekan, diamankan seperangkat alat judi koprok berupa tiga biji dadu koprok, lapak bergambar biji koprok, satu piring kecil, batok kelapa serta uang tunai Rp 8.750.000 Ditambahkan Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Komisaris Ferio Sano Ginting, pihaknya telah mendapatkan informasi perputaran uang dalam praktik judi kopro itu mencapai puluhan juga.
"Ini bukan judi kopro kecil karena omsetnya diduga Rp20 juta setiap hari, bahkan bisa lebih. Dari tiga orang yang tertangkap saja bisa diamankan lebih dari Rp 8 juta," katanya.
Ferio berkomitmen untuk terus memberangus praktik perjudian di wilayah kerjanya karena selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, tindakan itu menyalahi hukum. Para pelaku dikenakan KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar