KASUS JUDI SRAGEN
Ilustrasi sabung ayam (Dok/JIBI)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos,
penggerebekan aksi judi sabung ayam itu dilakukan Jumat (30/5/2014)
sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi judi sabung ayam dilakukan di salah satu
pekarangan rumah warga di Dukuh Ngrombo, Sunggingan.
Kapolsek Miri, AKP Edia Sutaata, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, membenarkan penangkapan para pelaku judi sabung ayam itu. Lokasi judi sabung ayam, lanjut dia, digelar di luar ruangan atau di halaman rumah warga. Namun, lokasi yang digunakan untuk berjudi jauh dari keramaian warga.
Berkat laporan dari warga, jelas dia, aparat berhasil menggerebek aksi perjudian tersebut. Dijelaskannya, aksi judi sabung ayam tersebut belum lama dilakukan para pelaku di wilayah itu. “Babinkamtibmas di wilayah kami aktif. Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung lakukan penggerebekan,” ungkap dia kepada wartawan di Sragen, Selasa (3/6).
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, polisi mengamankan tiga pelaku perjudian. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial T, 51 dan J, 34, yang keduanya warga Ngembatpadas, Gemolong serta AP, 38, Kaloran, Gemolong. “Mereka bukan pemilik ayam. Tetapi, mereka ikut taruhan saat kami melakukan penggerebekan,” urai dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Sragen. Ketiga pelaku itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku judi, aparat juga mengamankan barang bukti di antaranya tiga ekor ayam jago, dua buah tas serta kain putih sebagai ring pembatas aksi sabung ayam. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,963 juta yang digunakan untuk taruhan dalam aksi judi tersebut. (www.solopos.com)
Kapolsek Miri, AKP Edia Sutaata, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, membenarkan penangkapan para pelaku judi sabung ayam itu. Lokasi judi sabung ayam, lanjut dia, digelar di luar ruangan atau di halaman rumah warga. Namun, lokasi yang digunakan untuk berjudi jauh dari keramaian warga.
Berkat laporan dari warga, jelas dia, aparat berhasil menggerebek aksi perjudian tersebut. Dijelaskannya, aksi judi sabung ayam tersebut belum lama dilakukan para pelaku di wilayah itu. “Babinkamtibmas di wilayah kami aktif. Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung lakukan penggerebekan,” ungkap dia kepada wartawan di Sragen, Selasa (3/6).
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, polisi mengamankan tiga pelaku perjudian. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial T, 51 dan J, 34, yang keduanya warga Ngembatpadas, Gemolong serta AP, 38, Kaloran, Gemolong. “Mereka bukan pemilik ayam. Tetapi, mereka ikut taruhan saat kami melakukan penggerebekan,” urai dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Sragen. Ketiga pelaku itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku judi, aparat juga mengamankan barang bukti di antaranya tiga ekor ayam jago, dua buah tas serta kain putih sebagai ring pembatas aksi sabung ayam. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,963 juta yang digunakan untuk taruhan dalam aksi judi tersebut. (www.solopos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar