Kamis, 04 September 2014

PERKEMBANGAN MODUS OPERANDI PERJUDIAN TOTO GELAP (TOGEL) SEBAGAI TREND PERKEMBANGAN KEJAHATAN DI MASYARAKAT


BAB  I
P E N D A H U L U A N
Latar Belakang
Kehadiran teknologi telah memberikan nuansa baru bagi kehidupan manusia yang menyentuh semua aspek kehidupan. Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya dimana pun berada. Teknologi selain membawa keuntungan seperti memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitasnya, juga menimbulkan kerugian-kerugian seperti maraknya kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu sendiri telah ada dan muncul sejak permulaan zaman  sampai sekarang dan teori ethicalmasa yang akan datang. Bentuk-bentuk kejahatan yang adapun semakin hari semakin bervariasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Kejahatan merupakan perbuatan antisosial, tidak hanya terdapat pada masyarakat yang sedang berkemang, tetapi ada pula dalam masyarakat yang telah maju tentunya dengan peralatan dan modus operandi yang lebih canggih. Kecanggihan teknologi seperti Hand Phone misalnya telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam membantu pekerjaan manusia terutama dalam kecepatan penyampaian informasi.  Saat ini kecanggihan teknologi hand phone banyak disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk melakukan kejahatan. Salah satu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan kecanggihan hand phone adalah Perjudian Toto Gelap. Perjudian Toto Gelap yang lazim disebut Togel bagi sebagian besar masyarakat, Denpasar Bali misalnya, saat ini bukanlah merupakan hal yang baru tetapi sudah ada sejak dulu. Yang menjadi pertanyaan “apakah perjudian toto gelap yang beredar saat ini dimasyarakat merupakan trend perkembangan kejahatan”. Pertanyaan tersebut akan penulis bahas dalam ulasan tulisan berikut dibawah ini.
BAB II 
PERMASALAHAN
Perjudian Toto Gelap (Togel)  sudah ada sejak jaman dahulu. Cara atau modus operandi yang digunakan masih sangat sederhana (konvensional) yaitu dengan menggunakan fasilitas buku tafsir mimpi, lembar paito (angka-angka rumus), buku catatan pemasang dan alat tulis atau kupon togel. Pelaku penjual togel mendatangi langsung para penggemar togel, pembayaran pemasangan angka togel langsung dilakukan saat itu juga. Dengan modus yang sederhana sedemikian rupa pengungkapannya pun lebih mudah karena bukti-bukti permulaan sudah ada. Saat ini seiring dengan kemajuan teknologi dan peradaban manusia, perkembangan modus perjudian togel pun tidak mau melewatkan kecanggihan teknologi tersebut. Para pelaku togel (pengecer) menjual angka-angka togel dengan modus operandi menggunakan pesan singkat (SMS) melalui handphone kepada pembeli, atau pembeli memesan angka-angka togel melalui sms kepada penjual togel tanpa harus bertemu antar pembeli dan penjual. Pembayarannya dapat dilakukan pada waktu berikutnya. Pesan yang diterima oleh pelaku togel ditingkat pengecer langsung ditransfer ke pelaku yang tingkatannya lebih tinggi (pengepul) melalui sms. Mereka tidak pernah melaksanakan transaksi langsung. Ibarat jaringan terputus seperti jaringan narkoba. Dengan modus operandi menggunakan sms bukti-bukti pemasangan mudah dihapus. Kondisi seperti ini menyulitkan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan pengungkapan secara tuntas perjudian toto gelap ini. Beranjak dari latar belakang dan permasalahan tersebut, pokok permasalahan dalam penulisan ini”Apakah perkembangan modus operandi perjudian toto gelap merupakan trend perkembangan kejahatan dalam masyarakat ?”
Dari pokok permasalahan tersebut, penulis mencoba untuk merumuskan kedalam sub-sub permasalahan sebagai berikut :
1)          Bagaimana perkembangan modus operandi perjudian toto gelap yang beredar dalam masyarakat?
2)          Apa faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan perjudian toto gelap ?
3)          Apa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum Polri dalam melakukan pemberantasan perjudian toto gelap ?
BAB III
TEORI DAN KONSEP, FAKTA-FAKTA
TEORI DAN KONSEP
1.         Strain Theory
Menurut Robert K. Merton, di dalam suatu masyarakat yang berorientasi kelas, kesempatan untuk menjadi yang teratas tidaklah dibagikan secara merata. Sangat sedikit anggota kelas bawah mencapainya. Teori Anomi dari Merton menekankan pentingnya dua unsur penting di setiap masyarakat, yaitu: (1) cultural aspiration atau cultural goals yang diyakini berharga untuk diperjuangkan; dan (2) institutionalised means atau accepted ways untuk mencapai tujuan itu. Jika suatu masyarakat stabil, dua unsur ini akan terintegrasi; dengan kata lain sarana harus ada bagi setiap individu guna mencapai tujuan-tujuan yang berharga bagi mereka. Disparity between goals and means fosters frustration, which leads to strain.  Berdasarkan perspektif di atas, struktur sosial merupakan akar dari masalah kejahatan (karena itu kadang-kadang pendekatan ini disebut a structural axplanation). Strain teori ini berasumsi bahwa orang itu taat  hukum, tetapi di bawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan; disparitas antara tujuan dan sarana inilah yang memberi tekanan tadi[1].
2.         Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan[2].
3.         Konsep hukum Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH., M.A. tentang faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum meliputi faktor hukumnya, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan[3]
FAKTA-FAKTA
Trend perkembangan Modus Operandi peredaran judi toto gelap dimasyarakat sebelum tahun 2000 dan sesudah tahun 2000 (uji petik di Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar Bali)
No
Tahun
Modus Operandi
pelaku
Tingkat keberhasilan pengungkapan
1.Sebelum tahun 2000-     menggunakan kupon angka pasangan berkedok undian sosial-     dicatat dalam buku rekapan-     dijual dor to dor
-     pembayaran pd saat membeli angka
-     (bersifat konvensional)
-     Pengundian kupon dilaksanakan seminggu 1x
-   Pada umumnya laki-laki-   Tidak memiliki matapencaharian tetap Lebih mudah karena bukti-bukti masih ada saat tertangkap tangan dan lebih mudah mengungkap jaringannya.
2.Setelah tahun 2000-     Menggunakan pesan singkat (sms) melalui HP-     Pembayaran dpt dilakukan pd wkt berikutnya (hari lain sesuai kesepakatan)-     Memanfaatkan kecanggihan teknologi
-     Pengundian dilaksanakan hampir setiap hari (kecuali selasa dan jumat)
-   Laki-laki dan perempuan-   Menyambi menjual togel (PNS, pedagang, petani, buruh, ibu rumah tangga, dll)-     Lebih sulit karena bukti mudah dihapus-     jaringan terputus 
BAB IV
PEMBAHASAN
1.         Perkembangan modus operandi perjudian toto gelap yang beredar dalam masyarakat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa peredaran perjudian toto gelap di kalangan masyarakat sudah ada sejak dulu, kala itu perjudian toto gelap masih berkedok kupon undian sumbangan sosial berhadiah. Para pelaku penjual kupon toto gelap menjual kupon dengan cara mendatangi langsung pembeli angka-angka tafsir mimpi baik di rumahnya maupun ditempat-tempat berkumpul lainnya. Bila ada pembeli angka yang membeli kupon angka kemudian dicatat dalam buku rekapan. Bila angka-angka sudah terkumpul kemudian direkap selanjutnya disetorkan kepada bosnya (atasan pengecer disebut pengepul). Cara yang digunakan (modus operandi) masih sangat sederhana atau konvensional. Kala itu pelaku penjual toto gelap pada umumnya dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Seiring dengan perkembangan jaman dan peradaban manusia, saat ini dunia serba modern dan canggih. Perjudian toto gelap pun modusnya mengikuti perkembangan jaman. Saat ini modus operandi perjudian toto gelap yang digelar adalah menggunakan sarana yang lebih canggih yaitu menggunakan sarana handphone. Angka-angka dipesan oleh pembeli melalui pesan singkat (SMS) kepada penjual. Para pembeli dan penjual tidak bertemu langsung saat transaksi. Pembayarannya dapat dilakukan waktu berikutnya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pelakunya tidak hanya laki-laki saja tetapi kaum perempuan pun saat ini ikut menjalankan aktivitas tersebut. Mereka (para pelaku penjual togel) tahu bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran hukum. Tetapi karena aktivitas menjual togel tersebut dapat mendatangkan untung yang besar dan cepat, para pelaku tidak peduli dengan ancaman hukum yang ada. Bahkan ada yang pernah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama mengulangi perbuatan yang sama.  Tetapi pelaku tidak jera dengan perbuatannya. Hal ini disebabkan oleh faktor pendorong yang menyebabkan pelaku mengulangi perbuatannya. Hasil pemeriksaan dalam BAP pelaku bahwa keuntungan yang pelaku peroleh dari menjual togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bila dilihat dari perbandingan fakta tersebut diatas menurut pandangan penulis bahwa “modus operandi perjudian togel mengalami trend perkembangan kejahatan di masyarakat”. Bila dikaji dengan pendekatan teori Starin dari Robert K. Merton, yang dikutif oleh Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa yang intinya bahwa pada dasarnya masyarakat penggemar perjudian togel terutama pelaku penjual adalah masyarakat yang patuh hukum. Mereka tidak mau melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Mereka tahu jika mereka melakukan pelanggaran hukum, maka mereka akan terkena sanksi hukum itu sendiri. Namun karena kondisi yang mendesak akibat kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi, sementara kesempatan untuk berusaha yang legal tidak ada peluang/kesempatan atau tidak memungkinkan sehingga mereka terpaksa melakukan perbuatan yang menyimpang. Dalam kasus ini, kondisi masyarakat berada dalam posisi yang tidak stabil dimana tidak ada keseimbangan antara tujuan dengan sarana yang ada. Dalam artian bahwa masyarakat menginginkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yaitu pekerjaan yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya secara berkesinambungan, tetapi lapangan pekerjaan itu tidak mencukupi untuk semua masyarakat yang ada sehingga terjadilah penyimpangan yang terpaksa. Keadaanlah yang memaksa masyarakat melakukan penyimpangan tersebut.
Dalam hukum bisnis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penjual togel dapat diasumsikan sebagai Ethical Egoism, perbuatannya hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penjual togel tersebut menimbulkan dampak hukum terhadap dirinya sendiri.
2.         Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan perjudian toto gelap.
Dari hasil penelusuran bahwa aktivitas penjualan togel  merupakan aktivitas bisnis yang menguntungkan. Kenapa dikatakan demikian karena para pelaku tanpa modal mereka sudah mendapatkan keuntungan 30 % dari omset penjualan. Contoh seorang pelaku penjual togel yang omsetnya setiap hari mencapai 1 juta rupiah, 30 % dari 1 juta rupiah tersebut sudah menjadi haknya pelaku. Itu salah satu faktor yang mempengaruhi sebagian masyarakat tergiur ingin menekuni bisnis penjualan togel. Termasuk masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan tetap seperti PNS, pedagang, petani ikut tergiur melihat keuntungan dari penjualan togel. Padahal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Faktor lain yang menyebabkan masyarakat tidak takut menekuni bisnis penjualan togel adalah vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sangatlah ringan. Rata-rata kasus yang sudah divonis para pelaku penjual togel divonis berkisar 3 – 4 bulan penjara. Padahal ancaman hukum bagi para pelaku perjudian sudah diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Rendahnya vonis hakim tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual togel sehingga mereka ingin mengulangi dan mengulangi lagi perbuatannya.
Disamping faktor tersebut masih ada faktor pendukung yang mempengaruhi masyarakat menjalankan bisnis togel ini yaitu masih ada masyarakat yang gemar membeli angka-angka tafsir mimpi tersebut. Masyarakat penggemar angka yang disebut pembeli, juga berharap ingin mendapatkan keuntungan dari pemasangan angka tersebut. Dalam arti kata lain bahwa sebagian masyarakat melegalkan perbuatan perjudian togel tersebut.
Dari uraian faktor-faktor yang mempengaruhi bila dikaji dengan konsep yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH., M.A. tentang faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum meliputi faktor hukumnya bahwa masih beredarnya perjudian togel dalam masyarakat karena asas-asa hukum yang ada dalam undang-undang belum dilaksanakan secara maksimal, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum yaitu vonis hakim yang terlalu ringan tidak memberi efek jera kepada pelaku, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yaitu masih ada sebagian masyarakat yang mempunyai harapan mendapatkan keuntungan mudah dan cepat dengan cara membeli nomor togel, dan faktor kebudayaan yaitu hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak apa yang dianggap baik dan buruk. Sebagian masyarakat terutama pelaku penjual togel menganggap nilai-nilai tersebut sudah tidak berlaku sehingga mereka menganggap perbuatan menjual togel merupakan perbuatan yang dilegalkan oleh sebagian masyarakat.
3.         Kendala yang dihadapi aparat penegak hukum Polri dalam melakukan pemberantasan perjudian toto gelap.
Saat ini untuk dapat mengungkap tuntas perjudian togel dengan modus operandi menggunakan sms memang sebuah tantangan yang cukup sulit. Selain buktinya sulit didapat karena gampang dihapus, sebagian dari penyidik ada yang belum memiliki kemampuan memanfaatkan kecanggihan alat yang digunakan pelaku. Pelaku yang sudah tertangkap tidak mau menyebutkan siapa bosnya (pengepulnya) dengan dalih tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Penyidik sudah melakukan upaya pengungkapan dengan menggunakan kecanggihan teknologi yaitu melalui cyber, tetap saja belum dapat mengungkap tuntas. Karena kartu yang digunakan oleh pelaku identitasnya tidak jelas saat registrasi. Hal ini memang masih menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat mengungkap tuntas perjudian toto gelap yang sampai saat ini masih ada di masyarakat.
Untuk mencegah perjudian toto gelap (togel) tidak terus berkembang menjadi trend kejahatan, harus dipahami bahwa penanganan masalah perjudian dalam bentuk apapun dan dimanapun harus ada komitmen bersama antar penegak hukum untuk menciptakan efek jera. Selain itu perlu ada kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan perjudian tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akan menimbulkan dampak sosial yang negatif yaitu masyarakat menjadi malas dan akan terus berhayal yang tidak pasti.
BAB IV
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tentang perkembangan modus operandi perjudian toto gelap (togel) merupakan trend perkembangan kejahatan di masyarakat di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut:
a)      Bahwa modus operandi perjudian toto gelap yang sudah ada sejak dulu sampai sekarang merupakan trend perkembangan kejahatan. Karena modus operandi yang digunakan mengalami perkembangan seiring perkembangan peradaban manusia. Jika dulu modusnya masih sangat konvensional dengan menulis manual dalam sebuah catatan sehingga pengungkapannya lebih mudah karena bukti-bukti masih ada pada pelaku. Sedangkan sekarang pengungkapannya lebih sulit karena sudah memanfaatkan kecanggihan perkembangan teknologi melalui pesan singkat (sms) menggunajan sarana HP dimana bukti-bukti gampang dihapus.
b)     Bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan perjudian toto gelap adanya harapan keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut baik sebagai penjual maupun pembeli. Selain itu rendahnya vonis hakim tidak dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
c)      Bahwa kendala yang dihadapi penyidik Polri dalam mengungkap perjudian toto gelap yang menggunapan fasilitas handphone adalah minimnya alat bukti yang didapat dari pelaku karena bukti gampang dihapus. Selain itu masih ada penyidik yang belum bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi alat yang digunakan pelaku.
2      Saran
a)      Untuk mencegah berkembangnya modus operandi perjudian togel menjdi trend perkembangan kejahatan di masyarakat harus ada komitmen moral dalam masyarakat bahwa perbuatan perjudian itu adalah melanggar hukum dan perlu ada sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri sebagai sarana kontrol sosial.
b)     Untuk  dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perjudian togel, hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku kiranya mempedomani peraturan yang sudah ada, jangan membuat polecy yang tidak populer yang berimplikasi pada timbulnya dampak sosial yang negatif dalam masyarakat.
c)      Untuk dapat mengungkap tuntas pelaku perjudian togel dalam masyarakat, Polri harus meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan yang lebih spesifik untuk dapat mengikuti trend perkembangan Informasi dan Teknologi. Dengan kata lain bahwa yang perlu dibenahi adalah aspek instrumental yang meliputi filosofi dan doktrin kepolisian, kompetensi, kemampuan dan iptek yang diperlukan untuk mampu memberi perlindungan (to protect) dan pelayanan (to serve) kepada masyarakat sehingga kita tidak menjadi polisi yang keder, tidak tahu harus berbuat apa. Tetapi jadilah Polri yang mengedepankan profesionalisme yang memiliki keahlian yang didasarkan atas pendidikan atau pelatihan jangka panjang untuk dapat mengimbangi trend perkembangan kejahatan. Disamping itu pelaksanaan tugas penyidikan juga harus didukung dengan kecanggihan alat yang dimiliki untuk dapat mendeteksi trend perkembangan kejahatan yang berkembang dalam masyarakat. (http://krisnaptik.wordpress.com/blog/483-2/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar