Petugas Polresta Tangerang, Banten, menangkap seorang bandar judi online di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Curug. Bandar tersebut adalah pria bernisial DH (26).
Kapolresta Tangerang AKBP Irman Sugema mengatakan, bandar tersebut
telah lama diintai. Ia ditangkap setelah mendapat informasi dari warga.
"Kami telah mengintai sejak lama pelaku itu berkat adanya informasi dari
warga," ujarnya, Minggu (28/6/2015).
Irman menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Yakni berupa kalkulator, telepon genggam, buku, laptop, dan uang tunai Rp120.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Bandar judi tersebut akan di jerta dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Untuk mencegah maraknya judi online, Irman berharap warnet tidak beroperasi 24 jam. "Selain itu diharapkan pemilik warnet untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Irman menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Yakni berupa kalkulator, telepon genggam, buku, laptop, dan uang tunai Rp120.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Bandar judi tersebut akan di jerta dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Untuk mencegah maraknya judi online, Irman berharap warnet tidak beroperasi 24 jam. "Selain itu diharapkan pemilik warnet untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar