Seorang tersangka kasus perjudian kupon putih (togel) berinisial DJ meninggal dunia sebelum proses hukum dijalaninya. DJ ditangkap Kepolisian Sektor Pontianak Barat pada 3 Juni lalu.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Joko
Sulistiono membenarkan adanya tahanan Polsek Barat yang meninggal dunia.
Namun Joko menegaskan, tersangka tidak meninggal di dalam tahanan
melainkan di Rumah Sakit Bhayangkara, pada Jumat (26/6) lalu.
Joko menuturkan, siang itu tersangka mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Namun, pada malam harinya, tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata, Joko, Sabtu (27/6).
Joko menjelaskan, dari hasil keterangan medis diketahui bahwa penyebab meninggalnya tersangka karena penyakit jantung.
“Jadi bukan meninggal di tahanan, tetapi meninggal di rumah sakit. Karena sakit,” ucapnya.
Joko mengatakan, malam itu jenazah
langsung diantar ke rumah keluarganya di Gang Matahari, Jalan Komyos
Sudarso. Keesokan harinya jenazah langsung dimakamkan.
“Tidak ada tindak kekarasan yang dilakukan petugas terhadap tahanan. Tersangka murni meninggal karena sakit,” tegas Joko.
Joko menjelaskan tersangka ditangkap
bersama dua rekannya. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti,
di antaranya uang Rp950 ribu, kertas rekap togel dan telepon genggam.
“Untuk dua tersangka lainnya, proses hukum sudah tahap satu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia,
ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut beberapa bulan
terakhir dan sudah memilik pelanggan tetap.
“Jadi kalau ada pelanggan yang mau
pasang nomor, ada yang bisa datang langsung dan cukup dengan mengirim
pesan singkat kepada mereka,” ungkapnya.
Kedua tersangka, Joko menyatakan dikenakan pasal 303 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberi
informasi, jika mengetahui ada aktivitas perjudian di wilayah hukum
Polsek Pontianak Barat,” imbaunya. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar