Jumat, 03 Juli 2015

Judi Koprok saat Jaranan, Polisi Tangkap Empat Orang di Mesuji


 Petugas Polsek Mesuji Timur membekuk Yanto (35), bandar judi koprok di wilayah setempat pada Rabu (10/6) dini hari. Warga Desa Tanjungmas Mulya itu tertangkap bersama Jasman (45), sang asisten yang bertugas sebagai juru bayar. Saat penangkapan, keduanya sedang asyik beraktivitas sebagai bandar judi koprok
Kapolsek Mesuji Timur Inspektur Satu Basri Wasip mengungkapkan, selain Yanto dan Jasman, dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pemasang. Keduanya adalah Suro Wiyono (28), warga Wonosari; dan Edi Setiawan (30), warga Pakuan Ratu.
"Dua orang pemasang itu ikut diamankan setelah gagal dalam usaha pelarian saat disergap polisi," ujar Basri, Kamis (11/6/2015). "Keempat orang itu tertangkap tangan terlibat judi koprok di hiburan tradisional jaranan di Desa Tanjung Mas Mulya," sambungnya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas judi koprok di desa setempat. Dari para tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp 165 ribu. Masing-masing pecahan Rp 10 ribu sebanyak delapan lembar, Rp 5 ribu (15 lembar), Rp 2 ribu (empat lembar), dan dua lembar uang pecahan seribu rupiah.
"Turut pula diamankan peralatan judi koprok berupa satu buah tempurung, lima buah dadu, satu lembar karpet mata dadu, dan peralatan lainnya," beber Basri. Keempat tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Mesuji Timur. TRIBUNLAMPUNG.CO.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar