Ilustrasi: Ailinstock
BERITA TERKAIT
Empat
pria yang sebenarnya sudah tak muda lagi ini terpaksa berurusan dengan
polisi. Adalah Hasan Sukur (53), Hartono (50), Pujianto (50), dan
Sudarno (52), yang dibekuk polisi gara-gara berjudi.
Mereka tertangkap basah tengah berjudi
tiongpie di Pos Gardu Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Selasa
(1/3). Karenanya, keempatnya langsung digelandang ke Polsek Wiradesa.
Penggerebekan judi tiongpie itu bermula
dari laporan warga. Mereka resah dan mulai curiga karena Pos Gardu
Bondansari sering digunakan warga untuk berjudi tiongpie.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP
Aries TH mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB
setelah mendapat laporan warga. “Semula anggota (polisi, red)
mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat judi tiongpie,” ujarnya
seperti dikutip Radar Pekalongan.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB,
anggota polsek gabungan langsung mengecek informasi itu. “Ternyata benar
sehingga anggota melakukan penangkapan keempat pelaku. Selanjutnya
pelaku di bawa ke Polsek Wiradesa untuk proses sidik," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita
barang bukti kartu remi sebanyak 106 lembar dan uang taruhan sebesar Rp
65 ribu. Kini, para calon embah itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.(JPNN.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar