Senin, 02 Januari 2017

Pemberantasan Judi di Wonogiri Harus Merata

ilustrasi perjudian dengan segala bentuknya.
Secara historis judi adalah perbuatan maksiat yang ada sejak dulu, bahkan sejak jaman kenabian. Di semua kitab suci agama apapun judi merupakan perbuatan yang dilarang.
Dalam konteks Negara hukum, ada ancaman pidana bagi para pelaku pejudian. Dalam pasal 303 KUHP pelaku dapat diganjar hukuman hingga empat tahun penjara.
Maraknya perjudian biasanya di iringi rumor yang santer bahwa aktifitas judi diperbolehkan, legal dan telah mendapat ijin dari kepolisian ataupun pemerintah daerah. Rumor ini sengaja di hembuskan untuk menarik orang agar bertaruh bahkan terlibat dalam bisnis perjudian.
Di sisi lain tidak ada penegakan hukum perihal kasus perjudian belum menjadi agenda prioritas kepolisian. Berbeda halnya dengan kepolisian dimansa masa kepemimpinan Sutanto. Penegakan hokum pada perjudian menjadi prioritas. Bahhkan polisi menelisik hingga ke kampung -kampung dan menyebabkan para pandar tiarap.

Terkadang terjadi pula permainan, tidak semua kasus perjudian berakhir di pengadilan. Lantaran kecilnya nilai uang yang dipertaruhkan tidak jarang para pelaku judi ‘dilepaskan’. Paahal dialam KUHP tidak memandang besar kecilnya nilai yang dipertaruhkan melainkan melihat judi sebagai perbuatan yang dilarang.
Tidak jarang pula dalam memutuskan perkara hakim hanya menjatuhkan vonis beberapa bulan kurungan. Hal itu didasarkan pada barang bukti dan opini hakim dalam melihat perkara. Padahal hukuman maksimal akan member efek jera dan mendidik masyarakat untuk tidak melakukan judi.
Kompleksnya persoalan alam menekan angka perjudian perlu dilakukan pendekatan yang bersifat cultural disamping penegakan hukum. Sebab masih ada sebagian mayarakat yang tidak tahu bahwa judi melanggar hukum serta sebagaian masyarakat yang hanya ikut-ikutan. Oleh karena itu lingkungan terkecil dalam masyarakat RT misalnya, harus turut mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi bahkan terlibat dalam bisnis perjudian.
Peran sosialisasi hukum dalam rangka mengedukasi masyarakat juga harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan penangkapan. Sebab tidak sedikit masyarakat yang hanya iseng. Akan sangat ironis jika yang ditangkap hanya para penjudi dan penjual sedangkan bandar di dibiarkan berkeliaran. Jika hal itu telah dilakukan maka penekanan hukum tidak boleh tebang pilih sehingga perjudian dapat ditekan, bahkan bukan tidak mungkin akan hilang. (https://harianwonogiri.com/2016/03/29/pemberantasan-judi-di-wonogiri-harus-merata/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar